Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mengenal Investasi Pertamina yang Bikin Karen Agustiawan Ditahan, Lalu Bebas
11 Maret 2020 11:46 WIB

ADVERTISEMENT
Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan divonis bebas Mahkamah Agung (MA). Kasasinya dikabulkan MA setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara. Pasca-vonis bebas, Karen akhirnya keluar dari Rutan Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3), setelah sebelumnya mendekam 1,5 tahun. Ia merasa kecewa karena nama baiknya telah rusak, namun tetap bersyukur bisa bebas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Karen ditahan Kejaksaan Agung karena dugaan kasus korupsi investasi Pertamina di sektor hulu migas. Kasus tersebut memang menuai perdebatan, apakah risiko bisnis bisa masuk ke ranah pidana atau cukup ranah perdata saja. Bahkan salah satu Hakim dalam sidang putusan yakni Anwar, menilai bahwa Karen terbukti bersalah melakukan korupsi.
Apa Investasi yang Menjerat Karen Agustiawan?
Kasus bermula ketika Pertamina melakukan kegiatan akuisisi atau investasi non-rutin berupa pembelian sebagian aset ROC Oil Company Ltd di ladang minyak Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Saat keputusan investasi dibuat, Karen menjabat sebagai Direktur Hulu Pertamina. Namun, Karen akhirnya dipercaya menjadi Dirut Pertamina pada tahun yang sama saat investasi dilakukan.
Berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project, nilai pembelian mencapai 31,92 juta dolar Australia (AUD) dengan tambahan biaya lain-lain AUD 26,8 juta. Secara keseluruhan, Pertamina menggelontorkan investasi AUD 58,72 juta atau setara dengan Rp 568 miliar.
ADVERTISEMENT
Dari investasi itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 8.000 barel per hari. Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah rata-rata sebesar 2.517 barel per hari.
Karena hasil tak sesuai target, pada 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di Blok BMG menghentikan produksi. ROC memandang Blok BMG yang Pertamina terlibat dalam investasi tidak ekonomis lagi.
Kesalahan Karen Agustiawan
Keputusan investasi Karen Agustiawan di Blok BMG Australia yang dilakukan melalui participating interest (PI) itu, menurut penyidik Kejaksaan Agung dilakukan tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study secara lengkap (final due dilligence).
Penyidik juga berpendapat, investasi di Blok BMG itu juga tak mengikuti analisis risiko yang dilakukan oleh konsultan, Deloitte. Padahal, Deloitte telah menyatakan bahwa investasi tersebut sangat berisiko jika Pertamina mengakuisisi sebagian aset di Blok BMG.
ADVERTISEMENT
Selain itu, investasi tersebut dilakukan tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.