Mengintip Bangunan Milik Tommy Soeharto yang Picu Gugatan Proyek Tol Desari

25 Januari 2021 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto. Foto: AFP PHOTOS / ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto. Foto: AFP PHOTOS / ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Putra bungsu Presiden ke-2 Indonesia, Tommy Soeharto, menggugat sejumlah pihak dalam proyek jalan tol Depok-Antasari atau Tol Desari. Perkara perdata dengan nomor registrasi 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu didaftarkan pria dengan nama lengkap Hutomo Mandala Putra, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan yang diajukan Tommy Soeharto itu dipicu penggusuran lahan dan bangunan untuk proyek Tol Desari.
"Menghentikan penggusuran terhadap objek terkait Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari) yang substansi luasan teknis pelaksanaan pengadaan tanahnya sebagaimana (P2T) Kota Administrasi Jakarta Selatan No: 6771/BA.12.31.74.500/XI/2017, tertanggal 22 November 2017 dan No: 6775/BA.12.31.74.500/XI/2017 tertanggal 22 November 2017 Atas Bidang Nib 407, 407.1, 408 dan 408.1 di Kelurahan Cilandak Barat," demikian petitum yang diajukan penggugat, dikutip kumparan dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Presiden RI, Joko Widodo, saat meresmikan Tol Desari tahap pertama, Jakarta, Kamis (27/9/2018). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dari deskripsi di SIPP, diketahui objek gugatan yang diajukan Tommy Soeharto di proyek Tol Desari, meliputi bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi di atas lahan seluas 922 meter persegi. Selain itu, pada lahan tersebut juga terdapat bangunan pos jaga seluas total 72 meter persegi.
ADVERTISEMENT
Halaman bangunan tersebut seluas 531 meter persegi dilapisi konblok, sedangkan pagar bangunan dengan dimensi 91 meter persegi berbahan bata diplester, diaci, dicat, dengan pondasi beton bertulang. Properti tersebut juga memiliki fasilitas listrik dengan daya 8.800 VA dan air dari sumur bor.
Terhadap properti yang kena gusur itu, Tommy Soeharto menuntut ganti rugi total sebesar Rp 56,67 miliar.
Suasana proyek pembangunan simpang susun Tol Depok-Antasari (Desari) seksi 1 di Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Para tergugat yang diajukan Tommy Soeharto terdiri dari lima pihak. Yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian PUPR, Stella Elvira Anwar Sani, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Kecamatan Cilandak Barat, dan PT Citra Waspphutowa selaku pengembang Tol Desari.
Dari ganti kerugian sebesar Rp 56,67 miliar yang diajukan Tommy Soeharto dalam gugatan itu, ada yang harus dibayarkan pihak tergugat tertentu. Selain itu juga ada gugatan kerugian immateriil yang harus dibayarkan secara tanggung renteng sebesar Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT