Sosok Fitria Yusuf, Bos dari Perusahaan Tol yang Digugat Tommy Soeharto

25 Januari 2021 10:07 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada, Fitria Yusuf (kanan). Foto: Dok. PT Citra Marga Nusaphala Persada
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada, Fitria Yusuf (kanan). Foto: Dok. PT Citra Marga Nusaphala Persada
ADVERTISEMENT
Catatan Redaksi: Redaksi telah mengubah foto pada berita ini terkait adanya keberatan dari manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Dengan ini redaksi menyampaikan permintaan maaf.
ADVERTISEMENT
-Terima kasih-
***
Putra bungsu Presiden ke-2 Indonesia, Tommy Soeharto, menggugat sejumlah pihak terkait proyek Tol Depok-Antasari (Tol Desari). Salah satu yang digugat adalah PT Citra Waspphutowa yang merupakan pengembang Tol Desari. PT Citra Waspphutowa sendiri merupakan salah satu anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dikutip dari laman resmi perusahaan CMNP, manajemen perseroan itu dipimpin Fitria Yusuf sebagai Direktur Utama. Sedangkan di PT Citra Waspphutowa, posisi putri pengusaha Yusuf Hamka itu merupakan Komisaris Utama.
PT Citra Waspphutowa merupakan perusahaan patungan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dengan BUMN sektor konstruksi. Perusahaan itu didirikan pada 2009, dengan komposisi kepemilikan saham 62,50 persen dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, PT Waskita Toll Road yang merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar 25 persen, dan PT PP (Persero) Tbk sebesar 12,50 persen.
Suasana proyek pembangunan simpang susun Tol Depok-Antasari (Desari) seksi 1 di Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sebagai pemegang saham utama sekaligus pemegang saham pengendali, sewajarnya jika CMNP menempatkan orang-orangnya di jajaran manajemen, dalam hal ini adalah Fitria Yusuf.
ADVERTISEMENT
Di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang merupakan induk PT PT Citra Waspphutowa, Fitria Yusuf sudah berkiprah di manajemen sejak 2012. Saat itu dia menjabat sebagai komisaris independen. Lalu kemudian bergeser ke posisi Wakil Direktur Utama CMNP sejak 2 Oktober 2016.
Melalui RUPSLB PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk pada Juli 2020 lalu, Fitria Yusuf kemudian diangkat sebagai direktur utama perseroan. Selain itu, RUPSLB juga mengangkat Bambang Hartadi dan Hasyim, masing-masing sebagai Direktur Independen. Sedangkan di posisi dewan komisaris, diisi oleh Feisal Hamka sebagai Komisaris Utama, Farid Hamka sebagai Komisaris, dan Tinne Ratulangi sebagai Komisaris Independen.
Kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada. Foto: Dok. PT Citra Marga Nusaphala Persada
Fitria Yusuf selama ini dikenal berkiprah di bisnis fashion, gaya hidup (lifestyle), dan media. Dia juga menjabat sebagai Director of Magenta Advisor dan Editor In Chief Aesthetic Beauty Guide Indonesia di bawah MRA Group. Selain itu sebagai CEO PT Fifefa International Jakarta sejak tahun 2011, Komisaris PT Mitra International Resources sejak tahun 2009, Fashion Contributor Eve Megazine sejak tahun 2007.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Executive Director Ivy Boutique pada tahun 2006-2011, Co-Founder Twinkle Twinkle, Fashion Editor Majalah Dewi pada tahun 2004-2006, Promotion and Marketing Majalah Dewi-Femina Group dan Asistant Brand Manager PT Indofood Fritolay pada tahun 2004.
Fitria Yusuf menuntaskan pendidikan di Menlo College San Francisco-California pada tahun 2001, kemudian meraih gelar Bachelor of Science in Business Administration jurusan Marketing dari GS Fame Institute of Business, Jakarta pada tahun 2004.
Tommy Soeharto. Foto: K. Wahyu Nugroho/kumparan
Ihwal gugatan yang diajukan Tommy Soeharto, disebut bermula dari proyek Tol Desari yang menggusur aset properti miliknya. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu sendiri didaftarkan pada 6 Januari 2021 dan akan mulai disidang pada Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
PT Citra Waspphutowa sendiri merupakan pihak tergugat V yang diperkarakan Tommy Soeharto. Selain itu, ada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional sebagai tergugat I, Kementerian PUPR sebagai tergugat II, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari dan Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI sebagai tergugat III, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel sebagai Tergugat IV.