Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gerai ponsel (smartphone ) di ITC Kuningan, baru dibuka sekitar pukul 10.30 WIB. Para pegawai sibuk memajang ponsel-ponsel dari balik etalase.
ADVERTISEMENT
ITC Kuningan memang salah satu pusat penjualan ponsel di Jakarta. Menariknya, jelang pemerintah menerapkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), penjualan ponsel Black Market (BM) masih marak.
Salah satu penjual ponsel BM, Adi mengatakan, masyarakat Indonesia memang masih gemar membeli barang BM.
“Barang BM itu lebih murah. Kan enggak ada biaya pajak. Misalnya iPhone XS Max 64 Gb itu Rp 17,4 juta. (Tapi) di iBox (gerai resmi iPhone) Rp 19 juta. Kan lumayan itu,” katanya kepada kumparan saat ditemui di lapaknya, Senin (8/7).
Ia menuturkan, ponsel BM tidak memiliki garansi resmi. Ia pun bilang, ponsel yang mendapat garansi distributor maupun ex-internasional juga masuk dalam kategori BM. Sementara barang yang bukan BM, mendapatkan kartu garansi langsung dari merek bersangkutan, bukan garansi toko.
ADVERTISEMENT
“BM itu enggak ada garansi. Garansi distributor itu kayak mirip mirip (BM) di back-up distributor setahun,” lanjutnya.
Selain Adi, penjual lainnya yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, tidak ada perbedaan yang mencolok antara ponsel BM dan tidak.
Hanya saja ia bilang, selain dari sisi harga, biasanya ponsel BM tidak memberikan peralatan lengkap.
“Biasanya kalau barang BM itu enggak lengkap. Kadang enggak ada headset. Gitu,” ucapnya.
Adapun penjual ponsel lainnya menambahkan, produk ponsel BM bisa ditemui dari berbagai merek.
“Kayak Samsung, Huawei, Asus. Pokoknya semua handphone itu pasti ada BM-nya. Cuma yang paling banyak itu iPhone,” katanya.
Untuk menangkal itu, saat ini Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan tengah memfinalisasi peraturan penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel IMEI.
ADVERTISEMENT
Targetnya, peraturan yang disusun oleh tiga kementerian ini akan ditetapkan pada 17 Agustus 2019.
Sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel Black Market dari pasar, sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.