Menguak Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Mineral dan Batu Bara

11 November 2021 8:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga kerja asing (TKA) membubut besi untuk kebutuhan pembangunan beberapa bangunan di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (15/12). Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kerja asing (TKA) membubut besi untuk kebutuhan pembangunan beberapa bangunan di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (15/12). Foto: ANTARA FOTO/Jojon
ADVERTISEMENT
Isu Tenaga Kerja Asing (TKA) di tubuh industri pertambangan mineral dan batu bara masih menjadi topik hangat yang selalu dipertanyakan. Salah satunya ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Rabu (10/11).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Wuryanto meminta lima perusahaan tambang nikel untuk melaporkan data luasan lahan tambang yang reklamasi serta jumlah tenaga kerja asing dan lokal yang bekerja di perusahaan masing-masing.
“Komisi VII DPR RI meminta Dirut PT Aneka Tambang Tbk., Dirut PT Vale Indonesia Tbk, Dirut PT Virtue Dragon, Dirut PT Tsingshan Steel Indonesia, dan Dirut PT Bintang Delapan Mineral menyampaikan data terkait luasan lahan pertambangan yang reklamasi, serta perbandingan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di masing-masing perusahaan,” ujarnya dalam RDP Komisi VII DPR RI, Rabu (10/11).
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Rofik Hananto secara khusus juga menyampaikan pertanyaan serupa pada PT Tsingshan Steel Indonesia. Rofik mengatakan dari laporan yang ia terima, perusahaan tersebut mempunyai banyak TKA.
Kondisi kantin di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Selasa (7/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB Abdul Kadir Karding juga mempertanyakan tentang peran perusahaan dalam melibatkan pelaku usaha lokal pada roda bisnis mereka.
ADVERTISEMENT
Abdul mengatakan, perusahaan-perusahaan nikel tersebut seharusnya turut melibatkan potensi-potensi warga lokal. Menurut Abdul, ada kemungkinan isu TKA ini terus bergulir karena selama ini masyarakat setempat tidak merasa diuntungkan dengan kehadiran perusahaan. Sebab mereka tidak diajak untuk terlibat.

Ada 3.121 Tenaga Kerja Asing di Industri Mineral dan Batu Bara

Kementerian ESDM melaporkan terdapat lebih dari 3.000 TKA yang bekerja di industri mineral dan batu bara (minerba) Indonesia. Meski demikian, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, jumlah TKA tersebut masih jauh lebih kecil ketimbang jumlah TKI atau tenaga lokal.
“Pada tahun 2021 dari data yang kami miliki terdapat 23.857 orang TKI di industri minerba. Plus 3.121 TKA. Ini yang dapat menjadi perhatian kita semua,” ujar Ridwan dalam Rapat DPR dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (10/11).
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut mencakup semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengolahan atau industri smelter. Ridwan mengatakan apabila dilihat dari angka tersebut, maka besaran jumlah TKA dibanding TKI hanya 1 banding 8. Sedangkan pada industri nikel saja, jumlah TKI yang bekerja pada industri tersebut tercatat sebesar 21.691 TKI dan 3.054 TKA.
Suasana pekerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
“Ini bisa menjadi penjelasan bagi publik perbandingan tenaga kerja yang tersedia. Namun hendaknya kita terus mencoba mengurangi TKA dan terus meningkatkan jumlah TKI yang berkompeten di bidang ini,” ujarnya.

Aturan tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Menurut Ridwan dalam hal pengaturan tenaga kerja di sektor pertambangan dan minerba, pihaknya mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian ESDM mengatur tenaga kerja di sektor pertambangan berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk TKA, berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan Permen ESDM 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba dan Batubara, Ridwan mengatakan TKA memang boleh dipekerjakan apabila memenuhi beberapa kondisi.
Ridwan Djamaluddin Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Setidaknya ada sekitar 95 jabatan yang dapat diduduki oleh TKA (positive list) dengan berbagai kriteria dan syarat. Penyesuaian daftar jabatan dan persyaratannya ini disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan dan ketersediaan TKI.
Adapun jabatan yang boleh diisi oleh TKA yakni direksi, advisor, spesialis, tenaga ahli, manajer, dan general superintendent.