Kumparan Logo

Menhub Cari Jalan Tengah untuk Impor Bekas Demi Penuhi Kebutuhan KRL

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam ramah tamah Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).  Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam ramah tamah Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mencari jalan tengah untuk memenuhi kebutuhan kereta rel listrik (KRL), apakah impor KRL bekas atau produksi dalam negeri. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah mempertimbangkan kebutuhan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sekaligus kemampuan industri dalam negeri.

Dudy mengatakan, kebutuhan KRL perlu segera dipenuhi karena jumlah penumpang terus meningkat. Berdasarkan data KAI, kebutuhan KRL sekitar 105 unit, sedangkan ketersediaannya baru sekitar 80-an.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemampuan INKA. Sebab, di satu sisi terdapat kebutuhan KRL yang harus segera dipenuhi, tetapi di sisi lain pemerintah ingin tetap mendorong industri kereta api dalam negeri.

“Ini secara bijak harus kita ingin juga melindungi industri dalam negeri kita tapi kita juga harus memenuhi kebutuhan ini, kita harus duduk harus ada jalan tengahnya,” kata Dudy dalam ramah tamah Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/10).

Dia menyebutkan akan ada pembahasan rencana pengadaan KRL yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, KAI, PT Industri Kereta Api (INKA), Danantara, dan Kemenhub. Pemerintah akan membahas kebutuhan KAI dan kemampuan INKA untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Rapat tersebut mulanya akan digelar pada Jumat (2/10) kemarin, namun urung karena satu dan lain hal. Rapat kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu (7/10).

Dudy mengatakan Kemenhub akan berfokus pada aspek teknis dan keselamatan KRL. Sementara itu, ketentuan terkait impor menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah batas usia KRL impor yang disebut maksimal 20 tahun.

Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/5/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

“Kita asesmen terhadap kemampuan industri INKA itu kita harus bicara dengan kementerian pembina dari industri kereta api ini kami dari Kementerian Perhubungan bertugas memastikan bahwa kereta yang digunakan itu sudah layak-layak itu yang paling penting mengenai usia itu harus diuji sampai seberapa jauh usia kereta itu yang bisa kita pergunakan,” jelasnya.

Pemerintah akan menyusun roadmap pengadaan KRL agar kebijakan yang diambil tidak hanya menyelesaikan kebutuhan saat ini.

“Dan kami tidak mungkin kemudian harus memaksakan apakah ini impor atau ini harus dipenuhi oleh industri dalam negeri dengan segala keterbatasannya jadi saya ingin duduk sehingga kita punya roadmap terhadap pemenuhan pengadaan KRL ini secara domestik atau kita mengimpor kurang lebih demikian,” katanya.

Sementara itu, Direktur Operasi, Prasarana, dan Keselamatan Area 2 KAI Dadan Rudiansyah mengatakan rencana KRL impor tersebut sepenuhnya akan menggunakan dana dari KAI. Namun, nilai anggarannya belum dihitung secara final.

Dadan juga menyebut pengadaan KRL tersebut bukan melalui transaksi jual-beli. KRL yang akan didatangkan menggunakan skema hibah, sementara biaya yang masih difinalkan antara lain berkaitan dengan pengiriman.

“Ini dari KAI, nah, ini untuk kepastiannya (anggaran) kami belum menghitung, tapi intinya itu bukan jual-beli, ya. Artinya itu nanti hibah. Mungkin dengan, nanti ada beberapa biaya yang sedang difinalkan untuk pengirimannya saja,” kata Dadan.

Sebelum dikirim ke Indonesia, KRL tersebut akan menjalani asesmen terlebih dahulu di negara asal untuk memastikan kondisinya laik jalan. Setelah tiba di Indonesia, DJKA akan melakukan pengujian