Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menhub Dukung Pramugari di Aceh Pakai Jilbab
31 Januari 2018 12:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Itu usulan yang baik karena ini suatu syariat. Hanya saja, ini kan memang sektoralnya di daerah Aceh. Saya pikir, saya mendukung,” kata Budi saat konferensi pers Rakor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 2018 di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (31/1).
Meski seruan wajib dari Bupati Aceh Besar itu merupakan syariat agama Islam, Budi mengatakan hal itu sejalan dengan aturan yang ada di Provinsi Aceh.
“Untuk sementara di Aceh dulu karena memang di sana menetapkan ya seperti itu. Daerah lain tidak,” ucap Budi.
Sebelumnya, aturan penggunaan hijab yang ditujukan bagi pramugari yang beragama Islam. Sementara bagi mereka yang non Islam tidak ada paksaan untuk mengikutinya.
Imbauan itu merupakan implementasi UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh. Lalu, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan UU 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.
ADVERTISEMENT
Ada delapan maskapai yang melayani penerbangan di Aceh dan diminta agar pramugarinya yang beragama islam menggunakan jilbab. Delapan maskapai itu yakni Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, dan Firefly.