Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Menhub Minta Lion Air Berikan Diskon Bagasi
31 Januari 2019 16:10 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB

ADVERTISEMENT
Maskapai Lion Air sudah mulai menetapkan kebijakan bagasi berbayar mulai 22 Januari 2019 lalu. Sebelumnya, Lion Air menerapkan kebijakan gratis bagasi untuk penerbangan domestik seberat 20 kg per penumpang.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk tarif bagasi berbayar Lion Air yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi. Karenanya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meminta kepada pihak Lion Air untuk memberi diskon tarif bagasi.
"Kalau untuk Lion Air yang sudah menetapkan kita akan minta untuk beri diskon," katanya saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

Selain itu, pria yang akrab disapa BKS ini juga berencana untuk membuat peraturan menteri (PM) untuk mengatur angkutan barang di airlines. Rencananya, PM akan selesai selama tiga minggu sejak hari ini.
"Dalam PM itu nanti akan kita akomodir pembatasan-pembatasan tarif angkutan barang, sehingga masyarakat tidak merasa berat," katanya.
Budi Karya juga mengimbau agar maskapai yang menerapkan kebijakan bagasi berbayar ini lebih bijak dalam menentukan harga. Sehingga masyarakat tidak terlalu dibebankan dengan tarif bagasi yang mahal.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, tarif angkutan barang atau bagasi berbayar Lion Air ditetapkan variatif. Mulai dari bobot 5 kilogram (kg) sebesar Rp 155.000, 10 kg Rp 310.000, 15 kg sebesar Rp 465.000, 20 kg sebesar Rp 620.000, 25 kg sebesar Rp 755.000, dan 30 kg sebesar Rp 930.000.