Menilik Keuangan Sritex yang Berstatus PKPU

8 Mei 2021 9:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik Sritex Sukoharjo. Foto: Dok. Sritex
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik Sritex Sukoharjo. Foto: Dok. Sritex
ADVERTISEMENT
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau PT Sritex resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Hal ini sesuai dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (6/5).
ADVERTISEMENT
Melansir laman PN Semarang, majelis hakim mengabulkan gugatan PKPU oleh CV Prima Karya kepada Sritex. Selain Sritex, CV Prima Karya juga melayangkan gugatan PKPU kepada tiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari pemohon tersebut selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," tulis amar putusan hakim tersebut, Sabtu (8/5).
Selain itu, majelis hakim menetapkan sidang musyawarah pada 21 Juni mendatang bertempat di PN Semarang. Majelis hakim juga memanggil pemohon PKPU dan para termohon PKPU dalam hal ini Sritex dan anak usahanya agar datang pada sidang tersebut.
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh CV Prima Karya terdaftar di PN Semarang pada 19 April 2021 lalu. Nomor perkaranya yakni 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
ADVERTISEMENT
Dalam petitumnya, CV Prima Karya memohon majelis hakim PN Semarang menetapkan PKPU kepada termohon (Sritex dan anak usahanya) untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak gugatan tersebut. Mereka juga meminta majelis hakim untuk membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Sritex dan anak usahanya.
Produk Tekstil Sritex. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
Mengutip laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, sepanjang tahun lalu Sritex mengantongi laba bersih sebesar USD 85,32 juta atau sekitar Rp 1,23 triliun (kurs Rp 14.400 per dolar AS). Angka ini menurun 2,65 persen dari USD 87,65 juta pada tahun 2019. Sementara pendapatan perseroan naik, dari USD 1,18 di 2019 miliar menjadi USD 1,28 miliar pada tahun lalu.
Penurunan laba perseroan itu terjadi meskipun ada kenaikan penjualan sebesar 8,52 persen sepanjang tahun lalu. Perseroan mencatatkan penjualan sebesar USD 1,28 miliar di tahun lalu, naik dari tahun sebelumnya USD 1,18 miliar di 2019.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan kenaikan penjualan, beban pokok penjualan juga ikut naik. Pada 2020, perseroan mencatat beban pokok penjualan sebesar USD 1,06 miliar, naik dari sebelumnya USD 946,6 juta.
Pada tahun 2020, jumlah aset perusahaan tercatat USD 1,85 miliar. Sementara itu, jumlah liabilitas USD 1,18 miliar dan jumlah ekuitas USD 672,4 juta.
Dengan demikian, margin laba operasi Sritex pada tahun lalu tercatat 13,71 persen dan margin laba bersih 6,65 persen. Sedangkan rasio laba terhadap ekuitas 12,69 persen dan laba terhadap aset 9,49 persen. Sementara itu, rasio liabilitas terhadap ekuitas 176,42 persen dan liabilitas terhadap aset 63,69 persen.