Menkes Tetapkan Harga Ivermectin Rp 7.500 per Tablet
·waktu baca 1 menit

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan 11 obat yang paling sering digunakan untuk terapi COVID-19. Salah satunya mengatur harga Ivermectin.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/.01.07/Menkes/4828/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditandatangani kemarin, Jumat (3/7).
Budi menjelaskan, tujuan dari aturan ini yaitu supaya harga 11 obat terkontrol. Sehingga, harga obat tidak dijual seenaknya saja oleh produsen maupun distributor obat.
“HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh indonesia,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/7).
Budi berharap produsen dan distributor menjual 11 obat tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi 11 obat yg paling sering digunakan sebagai obat virus corona ini kita atur HET-nya negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan. Saya sangat tegaskan kami harapkan dipatuhi,” tegas Budi.
Berikut Rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 Obat yang Diatur:
Favipiravir 200 mg Rp 22.500 per tablet
Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000 per vial
Oseltamivir 75 mg Rp 26.000 per kapsul
lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Rp 3.262.300 per vial
lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000 per vial
lntravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus Rp 6.174.900 per vial
Ivermectin 12 mg Rp 7.500 per tablet
Tocilizrrmab 400 mg 20 ml infus Rp 5.710.600 per vial
Tocilizumab 8o mg atau 4 ml infus Rp 1.162.200 per vial
Azithromycin 500 mg Rp 1.700 per tablet
Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400 per vial
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
