Menkes Tetapkan Harga Ivermectin Rp 7.500 per Tablet

3 Juli 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Menkes RI Budi Gunadi Sadikin saat kedatangan Vaksin Covid-19 Sinovac tahap ke-8, di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (18/4). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Menkes RI Budi Gunadi Sadikin saat kedatangan Vaksin Covid-19 Sinovac tahap ke-8, di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (18/4). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan 11 obat yang paling sering digunakan untuk terapi COVID-19. Salah satunya mengatur harga Ivermectin.
ADVERTISEMENT
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/.01.07/Menkes/4828/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditandatangani kemarin, Jumat (3/7).
Budi menjelaskan, tujuan dari aturan ini yaitu supaya harga 11 obat terkontrol. Sehingga, harga obat tidak dijual seenaknya saja oleh produsen maupun distributor obat.
“HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh indonesia,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/7).
Budi berharap produsen dan distributor menjual 11 obat tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi 11 obat yg paling sering digunakan sebagai obat virus corona ini kita atur HET-nya negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan. Saya sangat tegaskan kami harapkan dipatuhi,” tegas Budi.
ADVERTISEMENT

Berikut Rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 Obat yang Diatur:

***
Saksikan video menarik di bawah ini: