Menperin Bangun 19 Kawasan Industri Luar Jawa di 2020, Ini Lokasinya

10 Desember 2019 11:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Groundbreaking pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Pergudangan terpadu milik PT Trans Continen di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, Aceh Besar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Groundbreaking pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Pergudangan terpadu milik PT Trans Continen di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, Aceh Besar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian akan memprioritaskan pembangunan 19 kawasan industri di luar Jawa pada 2020. Hal ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
ADVERTISEMENT
"Di periode ini melalui RPJMN 2020-2024, pemerintah mengusulkan 19 kawasan industri di luar Jawa," kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/12).
Dia menjelaskan 19 kawasan industri ini telah melewati seleksi dengan menilai sejumlah kriteria. Saat ini, sejumlah kawasan industri itu sedang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan, maupun konstruksi.
“Persebaran kawasan industri ini berlokasi di Pulau Sumatera sebanyak 9 kawasan, di Kalimantan 9, dan di Pulau Tabora 1, di Sulawesi, Maluku, dan Papua masing-masing 1,” tuturnya.
Politisi partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Agus Gumiwang melambaikan tangan saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Dia juga akan melakukan seleksi terhadap kawasan industri prioritas ini dengan melihat hambatan yang ada di masing-masing kawasan. Selain itu, Agus juga menyebut akan memberikan kriteria teknis yang mencakup status izin kawasan industri, kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang.
ADVERTISEMENT
"Pengusulan 19 kawasan industri telah melewati seleksi dengan menilai berbagai aspek. Kemenperin menerima daftar kawasan industri yang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan, dan konstruksi," tuturnya.
Sementara itu, Agus juga menyebut ada sejumlah kriteria operasional yang perlu dipertimbangkan. Adapun kriteria operasional ini mencakup jenis pengelola, kemampuan pembiayaan, tenant, nilai strategis kawasan industri yang akan dibangun, potensi pengembangan daerah, serta tingkat intervensi pemerintah ke depannya.
"Kriteria operasional yang dinilai adalah kemampuan pembiayaan, nilai strategis kawasan industri yang mau dibangun, potensi pengembangan daerah dan tingkat intervensi pemerintah ke depannya," pungkasnya.