Menteri Ara: Rencana Luas Rumah Subsidi Diperkecil Hanya untuk di Perkotaan

11 Juni 2025 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan  di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025).  Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan rencana memperkecil batasan luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi hanya berlaku untuk kawasan perkotaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Ara, begitu biasa dia dipanggil, langkah tersebut dilakukan pemerintah karena saat ini lahan tanah di perkotaan semakin sempit dan mahal.
“Perkotaan dong. Itu kan kalau di desa kan daerah tanahnya masih murah. Kita lihat polanya seperti apa,” kata Ara ditemui usai International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di JICC, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
Sebelumnya, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, mengatur bahwa luas bangunan rumah yang mendapatkan keringanan dari pemerintah itu berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi.
Dengan luas tanah mulai dari 25 hingga 200 meter persegi, lebih kecil dari aturan saat ini. Untuk saat ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021, rumah subsidi tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. Adapun maksimalnya adalah 36 meter untuk bangunan dan 200 meter untuk tanah.
ADVERTISEMENT
Terkait rencana ini, Ara juga sudah merencanakan pertemuan untuk diskusi bersama Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo. Namun, Ara belum dapat memberi kepastian kapan hal tersebut akan dibahas dengan Hashim.
“Saya sudah minta waktu, nanti kita ketemu. Pak Hashim kan Ketua Satgas,” ujarnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di JICC, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan
Ara mengaku sudah melakukan survei lapangan terkait rencana pengecilan luasan rumah subsidi di perkotaan. Menurut dia, dari banyaknya generasi milenial, terdapat dua pertimbangan yang berbeda dalam mencari hunian.
Pertama, ada milenial yang mencari rumah dengan lebih mempertimbangkan lokasi. Kedua, kecenderungan milenial mencari rumah dengan pertimbangan luas tanah.
Maka dari itu rencana ini juga masih dirumuskan dalam draft dan belum ditetapkan karena Ara masih terbuka dengan berbagai masukan.
"Beda-beda (pertimbangan orang ketika cari rumah) Harus dicermati. Nah, makanya kita dengerin semua. Satu-satu kita dengerin ya dan itu adalah proses ya," kata Ara.
ADVERTISEMENT
Menurut Ara, luasnya rumah juga belum tentu bisa menjamin rumah tersebut ada dalam kondisi baik. Maka jika nantinya diperkecil, rumah subsidi tetap akan dibuat dengan desain yang bagus.
"Jadi enggak ada jaminan juga 60 meter (persegi) enggak kumuh. Kalau Anda mau lihat yang banjir ada, yang kumuh ada yang 60 meter. Bisa saya kasih lihat," ujarnya.