Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menteri ESDM Atur Sanksi Relaksasi Ekspor untuk Freeport hingga Amman
24 Mei 2023 13:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), ekspor mineral mentah hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Jokowi, alias sampai 10 Juni 2023.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan perusahaan yang diberikan relaksasi ekspor konsentrat setelah Juni 2023 akan dikenakan sanksi dan denda administratif atas keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter).
Sanksi dan denda tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023. Sanksi pertama berupa penempatan jaminan kesungguhan 50 persen dari penjualan selama periode 2019-2022 yang dikumpulkan dalam rekening bersama.
"Namun apabila pada 10 Juni 2024 (pembangunan smelter) tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan ini disetorkan ke kas negara," ujarnya saat rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
Arifin melanjutkan, saksi berikutnya berupa pengenaan denda administrasi atas keterlambatan pembangunan smelter, sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan.
Hal ini berdasarkan pertimbangan dampak pandemi COVID-19 dan berdasarkan laporan verifikator independen paling lambat disetorkan 60 hari sejak beleid tersebut berlaku atau pada 16 Mei 2023.
Selain itu, lanjut Arifin, penjualan hasil pengolahan selama masa relaksasi ekspor tersebut wajib membayar bea keluar atau pajak ekspor yang nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri tersebut juga wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Untuk mendapat rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum dalam rancangan Permen mekanisme pengawasan dilakukan ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian," jelas Arifin.
ADVERTISEMENT
Adapun Kementerian ESDM telah menetapkan 5 badan usaha atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang masih boleh melakukan ekspor konsentrat hingga tahun 2024.
Pemberian relaksasi ekspor tersebut hanya berlaku untuk perusahaan dengan progres pembangunan smelter di atas 50 persen per Januari 2023.
"Pemberian kesempatan bagi pemegang IUP IUPK mineral logam dalam penjualan ke luar negeri sampai Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," jelas Arifin.
Berikut 5 perusahaan yang diberikan relaksasi ekspor mineral mentah:
- PT Freeport Indonesia (komoditas tembaga)
- PT Amman Mineral Industri (komoditas tembaga)
- PT Sebuku Iron Lateritic Ores (komoditas besi)
ADVERTISEMENT
- PT Kapuas Prima Coal (komoditas timbal)
- PT Kobar Lamandau Mineral (komoditas seng)