Menteri ESDM Ungkap Alasan Izin Usaha Pertambangan yang Banyak Dicabut Bahlil

22 Maret 2024 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Ditjen Migas, Jumat (16/2). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Ditjen Migas, Jumat (16/2). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan kewenangan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia atas pencabutan 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.
ADVERTISEMENT
Sebelum IUP tersebut dicabut, jumlahnya sempat menyentuh 2.078. Ada juga sebanyak 585 pencabutan IUP ini dibatalkan.
Arifin menyatakan, pencabutan yang dilakukan Bahlil merupakan bagian dari Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi sejak Januari 2022. Bahlil menjadi Ketua Satgas tersebut.
"Dalam percepatannya itu memang sektor minerba mengevaluasi lagi izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya sampai mana, ternyata yang di cek dari Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2017 banyak yang tidak memenuhi. Jadi yang pertama enggak ada, kemudian status pailit itu dicabut atas nama Satgas," ujar Arifin saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/3).
"Diluar itu wewenangnya di ESDM, hanya yang itu saja yang dibersihkan, sesudah ada UU3/2020 itu kan memang izin ditarik ke pusat," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Arifin sebelumnya mengungkapkan, titik mula mengapa Bahlil Lahadalia bisa mencabut IUP. Berdasarkan Pasal 119 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Menteri ESDM yang berwenang mencabut IUP yang sudah tidak memenuhi kewajibannya, mengalami masalah pidana, atau pailit.
Arifin menjelaskan, hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) terkait pencabutan 2.078 IUP yang tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) alias sudah tidak berkegiatan.
Arahan tersebut, diperkuat dengan Keputusan Presiden No 1 Tahun 2022 tentang pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi sejak Januari 2022. Satgas yang diketuai Bahlil itu memproses pencabutan 2.051 IUP dari target 2.078.
Adapun dari total 2.051 IUP yang dicabut tersebut, tercatat sudah ada 585 yang dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara per 14 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
"Jadi satgas itu bisa putuskan (pemulihan IUP) asal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disepakati, dan itu pemberitahuan ditembuskan pada Kementerian ESDM," ujar Arifin..
Dengan begitu, pemulihan IUP yang sudah dicabut tersebut tidak lagi harus berdasarkan izin Kementerian ESDM.