Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Menteri KKP Minta DPR Tak Bubarkan Satgas 115 Bentukan Susi Pudjiastuti
ADVERTISEMENT
Masa tugas Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 telah berakhir sejak 31 Desember 2019. Sejauh ini, belum ada kabar perpanjangan masa tugas personel Satgas 115 dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinir semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).
Menteri KKP Edhy Prabowo pun mengadu ke DPR RI soal belum adanya kejelasan kelanjutan Satgas 115. Edhy memohon kepada DPR RI agar Satgas 115 tidak dibubarkan.
“Satgas 115 kalau bisa tetap dijalankan karena ini adalah Perpres dan konsepnya memang koordinasi,” ungkap Edhy di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2).
Menurut Edhy, selama ini kehadiran Satgas 115 tidak menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan baik dengan TNI Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai dan Kementerian Perhubungan. Untuk itu, Edhy meminta agar Satgas 115 tetap mendapatkan anggaran.
ADVERTISEMENT
“Kami Alhamdulillah selama ini di tengah laut tidak ada masalah dengan angkatan laut, polairud, Bakamla, dengan Perhubungan, dan Bea Cukai. Kami bahu membahu. Jadi mohon izin kalau bisa anggaran tetap ada dulu,” ujar Edhy.
Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.