Menteri KP Trenggono Masih Evaluasi Izin Ekspor Benih Lobster

28 Desember 2020 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Humas KKP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Humas KKP
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengaku masih mengevaluasi kebijakan ekspor benih lobster. Dia belum bisa memberikan keputusan kebijakan ini bakal dibuka lagi atau dihentikan total.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia saat ini dihentikan sementara oleh Luhut Binsar Panjaitan usai mantan Menteri KP Edhy Prabowo ditangkap KPK. Edhy jadi tersangka atas dugaan korupsi ekspor benih lobster.
"Soal benur (benih lobster), saat ini tengah dilakukan evaluasi. Begitu juga kebijakan lainnya," kata Trenggono kepada kumparan, Senin (28/12).
Sebagai menteri baru di sektor ini, dia harus mendengar langsung dari pelaku usaha dan melihat fakta di lapangan terkait kebijakan ekspor benih lobster.
Menurut mantan Wakil Menteri Pertahanan RI ini, dalam membuat kebijakan di sektor ini akan mengacu kepada kedaulatan kelautan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, pendapatan negara, dan kelestarian sumber daya laut. Tujuan ini sesuai dengan visinya yaitu KKP Rebound.
ADVERTISEMENT
"KKP rebound itu akan memaksimalkan semua potensi sumber daya kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pendapatan negara, selain itu untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat," ujar Trenggono.
Barang bukti benih lobster hasil penindakan ditunjukkan petugas Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sebelumnya, kebijakan ekspor benih lobster menuai protes dari berbagai kalangan di masa kepemimpinan Edhy Prabowo. Dia menjadi orang yang melegalkan aturan ini setelah sebelumnya dilarang total oleh pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
Keputusan kebijakan ekspor benih lobster yang diterbitkan Edhy Prabowo saat itu didukung oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Ketika Edhy ditangkap KPK, Luhut yang ditunjuk sebagai Ad Interim Menteri KP mengambil tindakan untuk menghentikan sementara kebijakan ekspor ini meski dia menyatakan tidak ada yang salah dengan permen yang diterbitkan Edhy.
"Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan. Di mana situ juga harus diperhatikan siklusnya, harus nebar, sehingga jangan seperti over fishing,” kata Luhut bulan lalu.
ADVERTISEMENT