Menteri PUPR Minta Swasta Masuk ke Proyek Air Bersih Nasional

16 Maret 2019 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Foto: Ela Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proyek air bersih nasional saat ini baru mencapai 76 persen dari target. Peran swasta pun dibutuhkan untuk penyediaan program air bersih.
ADVERTISEMENT
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, nilai proyek pembangunan program air bersih yang sangat tinggi menjadi alasan utama pemerintah memilih menjalin kerja sama dengan swasta melalui skema Kerja Sama dengan Badan Usaha (KPBU).
"Kebutuhan untuk pembiayaan tidak sedikit dan lebih baik di KPBU-kan. Dengan kerja sama pemerintah dan badan usaha akan lebih cepat, lebih banyak yang mengawasi dan lebih save," kata Basuki Hadimuljono dalam keterangannya, Sabtu (16/3).
Berdasarkan data Bappenas dalam evaluasi tahun keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), proyek penyediaan air bersih merupakan salah satu program yang tak dapat memenuhi target hingga tahun ini berakhir.
Selain proyek air bersih, terdapat tiga program RPJMN lain yang targetnya sulit tercapai, yaitu proyek pengendalian banjir, sanitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan penyediaan hunian layak.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Basuki menilai hal itu bukan bentuk kegagalan pemerintah, melainkan program yang perlu diperhatikan lebih di tahun 2020.
"Yang tidak tercapai bukan berarti gagal, tapi akan menjadi program perhatian di tahun berikutnya," jelasnya.
Sementara itu, Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Ainul Huda mengatakan, pengelolaan air bersih harus dilihat seperti dalam penyediaan listrik atau pengelolaan sumber daya alam lainnya selama ini. Kontrol negara dan peran swasta juga diperlukan.
"Kalau misalnya ada salah satu pihak yang dirugikan dalam kerja sama tersebut, ini lebih kepada soal business to business dan terbuka untuk dinegosiasi ulang," kata Ainul.
Masalah negosiasi ulang pernah dilakukan dalam kasus PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Pada 2012, Aetra telah bersedia untuk menurunkan perhitungan internal rate of return (IRR) dari 22,8 persen menjadi sekitar 15 persen.
ADVERTISEMENT
Bahkan pada 2015, PAM Jaya berhasil melunasi utang kepada Bank Dunia sebesar Rp 2,4 triliun yang sebagian dananya diambil dari penyisihan hasil kerja sama dengan Aetra sebesar Rp 1,15 triliun.
Ainul mengatakan, kondisi perusahaan air minum yang ada di berbagai negara juga berada dalam kondisi yang kurang sehat, sehingga butuh upaya ekstra apabila penyediaan air bersih hanya disandarkan sepenuhnya pada perusahaan daerah air minum (PDAM).
"Jadi menurut saya akan sangat rugi bagi upaya percepatan dan perluasan penyediaan air bersih melalui pipanisasi dengan mengeluarkan partisipasi swasta," tambahnya.