Menteri Trenggono Minta Satgas 115 Sikat Habis Penyelundup Benih Lobster

24 Mei 2021 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menunjukkan lobster di Lombok. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menunjukkan lobster di Lombok. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta Satgas 115 agar memperkuat upaya memberantas praktik penyelundupan benih lobster alias benur.
ADVERTISEMENT
Trenggono juga meminta satgas bentukan Susi Pudjiastuti ini untuk memperkuat sinergi pemberantasan illegal fishing. Kedua upaya tersebut diperkuat untuk tujuan mengawal blue economy atau ekonomi biru kelautan.
"Terkait kebijakan pelarangan ekspor benih bening lobster, saat ini banyak penyelundupan, sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui pembentukan jaringan terkoordinasi, terutama pada titik-titik rawan," jelas Trenggono saat memberikan arahan pada Satgas 115, dikutip dari keterangan resmi, Senin (24/5).
Upaya ini mesti dilakukan untuk meminimalkan kerugian negara dari adanya praktik penyelundupan benur. Selain merugikan dari sisi ekonomi, praktik ilegal tersebut juga mengancam usaha budidaya lobster yang tengah dikembangkan KKP.
Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah
Terlebih lagi, kata Trenggono, memperkuat ekonomi biru kelautan tak bisa dilakukan tanpa menjaga kelestarian ekosistem sumber daya perikanan.
ADVERTISEMENT
"Budidaya lobster masuk dalam implementasi program prioritas KKP hingga 2024 nanti, sehingga keberadaan benur sangat dibutuhkan oleh pembudidaya Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, Satuan Tugas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015, di mana saat itu jabatan Menteri KKP dipegang oleh Susi Pudjiastuti. Satgas ini beranggotakan TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), Kejaksaan Agung, dan unsur-unsur lainnya termasuk KKP.
Sementara KKP di era Menteri Trenggono, kembali memastikan komitmen memerangi illegal fishing dan praktik ekspor benur. Sebanyak 92 kapal telah ditindak selama 2021, terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan, 6 kapal berbendera Malaysia dan 16 berbendera Vietnam. KKP juga menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang tak ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT