Menyoal Rilis CIPP JETP Molor: Dana Belum Jelas, Bakal Ada Konsultasi Publik

20 Agustus 2023 14:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan. Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan. Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan
ADVERTISEMENT
Penerbitan dokumen rencana investasi pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) atau Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) molor dari target awal pada 16 Agustus 2023, menjadi akhir tahun 2023 ini.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan bernilai USD 20 miliar atau Rp 310 triliun ini merupakan pendanaan iklim terbesar di dunia, yang diluncurkan saat KTT G20 Indonesia oleh pemerintah dan kelompok negara yang tergabung dalam International Partners Group (IPG) yang dipimpin Amerika Serikat (AS) dan Jepang.
Selain AS dan Jepang, IPG juga beranggotakan Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, Inggris. Dokumen CIPP telah disepakati dalam joint statement sebagai dokumen teknis yang akan menjadi panduan pelaksanaan kemitraan ini.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan mundurnya rilis dokumen CIPP ini bukan karena alasan internal pemerintah Indonesia, melainkan belum adanya kejelasan soal komitmen dana dari IPG.
"Justru itu kita malah diberitakan kita yang mundur, padahal dari mereka (IPG) yang enggak jelas," tegasnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (18/8).
ADVERTISEMENT
Alasan CIPP JETP Baru Diresmikan Akhir Tahun
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan penyebab mundurnya peresmian dokumen CIPP JETP adalah pihak sekretariat menambahkan data baru dalam analisis teknis, sehingga membutuhkan waktu tambahan.
Selain itu, pihaknya juga membuka sesi konsultasi publik sebelum finalisasi dan peluncuran dokumen CIPP. Setelah proses publik ini dirampungkan, dokumen dapat diluncurkan resmi secara menjelang akhir tahun ini.
"Kita hitung ulang supaya perencanaannya bagus, terus kita mau konsultasi ke publik. Kemarin itu kita mau kita rencanakan ada waktu untuk diskusi di publik jadi kita buka jadi dokumennya bisa kita lihat semua," jelasnya saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (16/8).
Nelayan melintasi PLTU Pluit di Jakarta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dadan menuturkan, salah satu perhitungan ulang terkait rencana investasi JETP ini adalah masuknya data pembangkit listrik non PLN (independent power producer/IPP) yang akan dipensiunkan dini (early retirement).
ADVERTISEMENT
"Diskusinya kita taruh di web di situ nanti semua (masyarakat) bisa baca dan memberikan masukan," tutur Dadan.
Adapun dokumen CIPP memuat peta jalan teknis pengurangan emisi di sektor ketenagalistrikan, kerangka kerja untuk menjamin transisi yang berkeadilan, skema pendanaan untuk memanfaatkan pendanaan publik, serta rekomendasi perubahan kebijakan yang dapat membantu membuka keran investasi swasta bagi transisi energi.
Kepala Sekretariat JETP, Edo Mahendra, menyebutkan draf ini merupakan hasil dari proses yang inklusif melibatkan banyak pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses diskusi, pembuatan modelling dan analisis, serta menulis dan mengedit yang sangat intensif berlangsung selama lebih dari 100 hari.
"Individu dan organisasi ini juga termasuk mereka yang memimpin atau turut serta dalam kelompok kerja dan juga termasuk mereka yang terlibat dalam berbagai konsultasi yang diadakan dalam proses penyusunan CIPP ini," ujar Edo dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
Empat kelompok kerja telah disusun sebagai bagian dari proses penyusunan CIPP, yakni kelompok kerja teknis yang dipimpin oleh International Energy Agency (IEA), kelompok kerja pendanaan yang dipimpin oleh Asian Development Bank, kelompok kerja kebijakan yang dipimpin oleh Bank Dunia.
Kemudian, kelompok kerja transisi berkeadilan yang dipimpin oleh United Nations Development Programme (UNDP). Para anggota kelompok kerja terdiri dari organisasi internasional dan nasional, termasuk mitra pembangunan, think tank dan organisasi masyarakat sipil.