Merasa Dirugikan Penerbangan Sriwijaya Hari Ini? Lapor ke BPKN!

7 November 2019 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sriwijaya Air Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sriwijaya Air Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ratusan penumpang Sriwijaya Air tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena penundaan dan pembatalan penerbangan. Hal itu diduga merupakan imbas dari pecah kongsi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, mengatakan jika penumpang merasa dirugikan dan menerima kompensasi dari maskapai, pihaknya mempersilakan penumpang untuk melapor ke BPKN.
"Kalau konsumen merasa dirugikan, sampaikan saja. Dilaporkan ke BPKN, nanti kita usut bagaimana persoalannya," katanya kepada kumparan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/11).
Dia mengungkapkan, aturan kompensasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Di dalam beleid tersebut, diatur mengenai kompensasi yang didapat penumpang jika terdapat delay hingga pembatalan penerbangan.
Menurut aturan tersebut, untuk 60 menit pertama delay, para penumpang berhak mendapatkan air mineral beserta snack box berisikan camilan. Jika delay melewati 120 menit, maskapai wajib menyediakan minuman beserta snack dan makan berat.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Keterlambatan lebih dari 240 menit, maka maskapai wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 300.000 kepada setiap penumpang. Yang paling akhir adalah refund tiket sepenuhnya atau penjadwalan ulang jika penerbangan harus dibatalkan.
ADVERTISEMENT
"Kan kalau telat dan dibatalkan ada kompensasinya, semua sudah diatur. Laporkan, nanti kita undang pihak terkait," tegas Ardiansyah.
Dia menyayangkan apabila keterlambatan dan pembatalan penerbangan merupakan dampak dari pecah kongsi antara Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Air. Sebab jika penumpang telah beli tiket, pelayanan harus maksimal.
"Enggak bisa melanggar. Konsumen enggak ada urusan. Dia mau join dengan siapa, mau pecah kongsi, itu bukan urusan konsumen," katanya.