Mobil Alphard Menkeu Bisa Masuk Apron Bandara, Seperti Apa Aturannya?
·waktu baca 2 menit

Mobil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yakni Toyota Alphard warna hitam, masuk ke area apron Bandara Soekarno-Hatta. Dari foto yang ditangkap kamera pengawas, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023 pukul 14.50.36 WIB.
Mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SKEP/100/XI/ 1985, apron merupakan daerah atau tempat di bandara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan, dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar, parkir, dan perawatan.
Masih menurut peraturan tersebut, karena fungsinya itu, maka apron merupakan daerah publik terbatas, yakni bagian dari bandara untuk umum yang terbatas.
Terkait keberadaan mobil Alphard Sri Mulyani, serta mobil Toyota Hiace milik Ditjen Bea Cukai yang terlihat ada di apron terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II menyatakan mobil tersebut telah mendapatkan izin untuk masuk ke area apron.
"Kendaraan yang digunakan untuk penjemputan sudah dilengkapi izin memasuki apron," berdasarkan keterangan tertulis dari PT AP II yang diterima kumparan pada Sabtu (25/3).
Menkeu Sri Mulyani saat itu baru pulang dari kunjungan kerja ke Papua. Penjemputan itu dilakukan di apron pada parkstand D71. "Kegiatan yang terlihat dalam foto adalah kegiatan penjemputan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soetta," lanjut manajemen Angkasa Pura II.
Aturan Masuk ke Apron Bandara
Soal akses ke kawasan apron bandara, secara detail dan teknis juga diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SKEP/100/XI/ 1985. Rincian aturannya sebagai berikut:
Siapa pun dilarang memasuki Daerah Publik Terbatas (Restricted Public Area) dan Daerah Bukan Publik (Non-Public Area) di Bandar Udara atau gedung-gedung yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali yang sudah mendapatkan izin atau mempunyai pas Bandar Udara (Pasal 18 ayat 1)
Setiap orang baik pejabat maupun protokol dari instansi, termasuk petugas atau karyawan Bandar Udara yang memasuki atau akan bertugas di lingkungan Daerah Bukan Publik (Non-Public Area), harus memiliki tanda izin masuk (Pas) Bandar Udara yang dikeluarkan oleh Penguasa/Kepala Bandar Udara. (Pasal 21 ayat 1)
Semua kendaraan yang memasuki atau berada di lingkungan Bukan Daerah publik harus memiliki tanda izin (Pas) yang dikeluarkan oleh Penguasa/Kepala Bandara. (Pasal 21 ayat 2)
Semua kendaraan dilarang masuk ke apron, kecuali yang sudah mendapat izin/Pas khusus apron. (Pasal 25)
