Mulai 2 Agustus 2021, 7 Izin Pertambangan Diajukan Online via OSS RBA
·waktu baca 2 menit

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melimpahkan beberapa proses izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) milik Kementerian Investasi/BKPM.
Hal ini sejalan dengan akan segera diresmikannya OSS RBA pada 2 Agustus 2021 mendatang.
“Mulai nanti tanggal 2 Agustus kita akan limpahkan proses permohonan ke OSS RBA sesuai surat edaran dari Menteri Investasi,” ujar Koordinator Pelayanan Usaha Batu Bara Ditjen Minerba ESDM, Surya, dalam Sosialisasi Minerba, Kamis (29/7).
Adapun perizinan yang dilimpahkan dari ESDM ke OSS RBA antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perpanjangannya, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan perpanjangannya, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan perpanjangannya, serta Izin pengangkutan dan Penjualan serta perpanjangannya.
Ada juga Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) dan perpanjangannya, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan perpanjangannya. Selain itu sedianya ada juga Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan perpanjangannya namun belum dilaksanakan karena masih menunggu RPP.
Ini artinya, ketujuh izin tersebut mulai tanggal 2 Agustus nanti akan berada di bawah kewenangan Kementerian Investasi melalui sistem OSS RBA. Untuk itu perusahaan yang tengah mengurus perizinan bisa memasukkan permohonannya melalui OSS RBA dan tidak lagi melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Meski demikian menurut Surya bagi perusahan yang sudah mengajukan proses perizinan sebelum tanggal 30 Juli maka akan tetap diproses di Kementerian ESDM.
Namun selain ketujuh perizinan tersebut ada juga enam perizinan lainnya yang masih berada di bawah kewenangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Yaitu SPE Produk Pertambangan, persetujuan besaran pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian, kartu izin meledakkan dan perpanjangannya. Selain itu ada juga kartu pekerja peledakan madya dan perpanjangannya, pengesahan kepala teknik tambang (KTT)/penanggung jawab teknik dan lingkungan (PTL) serta permohonan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan.
“Itu semua sudah bisa diajukan secara online lewat http://perizinan.esdm.go.id/minerba/,” ujarnya.
Seperti diketahui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Berbeda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
