Mulai Senin 13 Mei 2019, Tarif MRT Berlaku Normal

11 Mei 2019 16:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana depo Lebak Bulus. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana depo Lebak Bulus. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT MRT Jakarta akan memberlakukan tarif normal MRT Jakarta pada Senin, 13 Mei 2019. Untuk tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp 3 ribu dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14 ribu.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan tarif normal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit.
"Pemberlakuan tarif normal tersebut akan juga akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui konten kanal media sosial dan website MRT Jakarta, aktivitas program dan event MRT," ujar Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/5).
Muhamad menambahkan, sosialisasi lainnya akan dilakukan di sekitar koridor. Konten aplikasi mobile MRT Jakarta, aktivitas bersama komunitas atau institusi serta mitra kerja sama dan media lain yang masih memungkinkan.
Tarif Normal MRT Jakarta Foto: dok. PT MRT Jakarta
Untuk melakukan pembayaran perjalanan dengan MRT Jakarta, masyarakat dapat menggunakan Kartu Jelajah Single Trip yang dapat dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT Jakarta.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga bisa dilakukan dengan kartu JakLingko, kartu uang elektronik bank yang diterbitkan oleh berbagai bank seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank DKI.