Mulai Tahun Ini, Pemerintah Bagi-bagi Pulsa Rp 200 Ribu per Bulan Buat PNS

24 Agustus 2020 9:13 WIB
Ilustrasi tunjangan pulsa yang akan diberikan Pemerintah bagi para PNS. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tunjangan pulsa yang akan diberikan Pemerintah bagi para PNS. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menambah tunjangan pulsa bagi para PNS (pegawai negeri sipil) menjadi Rp 200.000 per bulan. Tunjangan pulsa itu naik dari saat ini, sebesar Rp 150.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, tunjangan pulsa Rp 200.000 per bulan itu akan berlaku mulai tahun ini. Mengingat kebutuhan prinsip kerja di mana saja (flexible working space) semakin meningkat.
“(Pemberian tunjangan pulsa) Mulai di 2020 ini,” ujar Askolani kepada kumparan, Senin (24/8).
Menurut Askolani, tunjangan pulsa Rp 200.000 per bulan tersebut merupakan standar biaya yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tak hanya di lingkup Kemenkeu, tunjangan pulsa gratis itu juga akan berlaku bagi PNS di semua kementerian dan lembaga.
PNS atau pegawai negeri sipil akan mendapat tunjangan pulsa Rp 200 ribu per bulan. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
“Hal itu adalah standar biaya yang ditetapkan Menkeu untuk semua kementerian dan lembaga,” jelasnya.
Nantinya, akan diterbitkan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta petunjuk teknis di masing-masing kementerian dan lembaga mengenai tunjangan pulsa.
ADVERTISEMENT
Meski ada penambahan tunjangan pulsa, namun pemerintah memastikan tak ada tambahan anggaran. Kenaikan tunjangan pulsa itu berupa realokasi dari anggaran yang telah ada sebelumnya namun tak terpakai, seperti uang lembur, acara seminar, hingga perjalanan dinas.
Namun, Askolani enggan menyebutkan berapa anggaran yang akan disiapkan pemerintah untuk tunjangan pulsa PNS sebesar Rp 200.000 per bulan di seluruh kementerian dan lembaga tersebut.