Enaknya Jadi PNS, Dapat Gaji ke-13 dan Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan

19 Agustus 2020 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri yang dihadiri para PNS dan ASN. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri yang dihadiri para PNS dan ASN. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baru saja menggelontorkan dana Rp 28,82 triliun untuk gaji ke-13 PNS, anggota TNI/ Polri, dan pensiunan, kini Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan soal itu ditetapkan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden atau Keppres No. 17 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 itu, diteken Presiden Jokowi pada Selasa (18/8).
Dalam Keppres itu ditetapkan cuti bersama sepanjang tahun 2020 sebanyak 6 (enam) hari. Ada pun rinciannya adalah:
Menariknya, bagi para PNS dan ASN, cuti tahunan tersebut tidak akan memotong jatah cuti tahunan seperti lazimnya pekerja di perusahaan swasta. Hal itu ditetapkan pada poin kedua Keppres tersebut.
Presiden menetapkan 6 hari cuti bersama di tahun 2020. Foto: Shutter Stocks
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian dinyatakan pada Keppres No. 17 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Umumnya pekerja mendapat cuti tahunan 12 hari kerja, namun dengan aturan cuti bersama yang tak memotong cuti tahunan, maka para PNS dan ASN mendapat total 18 cuti sepanjang 2020 ini. Sementara bagi PNS dan ASN yang karena jabatan dan jenis pekerjaannya tak memungkinkan mengambil cuti bersama tersebut, maka cuti tahunannya akan ditambah.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," demikian dinyatakan di poin ketiga Keppres tersebut.