Nasib Pengusaha Warteg saat Pandemi: Sepi, Tetap Bayar Kontrakan, Tutup

Pengusaha warteg ikut terdampak kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memutus rantai penyebaran pandemi COVID-19.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara, Mukroni, mengungkapkan bahwa saat ini usaha yang digelutinya memang sepi. Sepinya pembeli itu otomatis membuat pendapatan pengusaha warteg tidak maksimal.
Mukroni mengatakan, pihaknya juga masih harus memutar otak untuk membayar biaya lain-lain, termasuk sewa kontrakan yang masih harus dilunasi.
“Sekarang bukan masalah sepi, tapi ketidakpastian usaha sampai kapan ini yang membuat stres, sementara argo sewa kontrakan tetap jalan,” kata Mukroni saat dihubungi kumparan, Selasa (12/1).
Menurutnya, sepinya warteg bisa membuat pengusaha gulung tikar. Namun belum diketahui data pasti berapa warteg yang harus tutup.
“Dengan permasalahan ini, mereka banyak tutup karena modal tergerus dengan kondisi merugi selama COVID-19 setahun ini,” ujar Mukroni.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Provinsi Jawa-Bali mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Rujukan PPKM adalah UU dan PP N0mor 21 tentang PSBB. Secara teknis, pembatasan ini diatur melalui Kemendagri yang diturunkan lagi menjadi peraturan daerah (Perda).
