Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Nasib THR Ojol: dari Wajib Dibayar, Kini Boleh Voucher hingga Makanan
20 Maret 2024 5:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker ) menjelaskan nasib Tunjangan Hari Raya (THR ) Lebaran untuk para driver ojek online (ojol). Adapun kurir hingga ojol berhak mendapatkan THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan pemberian THR disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Indah kepada kumparan, Selasa (19/3).
"Bisa saja," sambung Indah saat ditanya apakah THR ini bisa dalam bentuk voucher atau sembako.
Lebih lanjut, Indah mengapresiasi platform ojek online yang telah bersedia memberikan kemudahan bagi para mitra untuk perayaan Lebaran, apa pun bentuknya, seperti insentif maupun program.
"Kami mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Indah mengatakan bahwa driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Sehingga, wajib mendapatkan THR.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers, Senin (18/3).