Negara Hemat Rp 3,1 Triliun, Kenaikan Tarif Listrik Orang Kaya Dinilai Tepat

13 Juni 2022 11:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gardu listrik PLN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gardu listrik PLN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik untuk golongan tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR). Kenaikan tarif listrik ini berlaku 1 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, kenaikan tarif listrik bagi golongan orang kaya dan sektor pemerintah bisa menghemat APBN. Sebab, biaya kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah ke PLN berkurang.
"Kita juga sudah hitung kira-kira burden sharing (beban) yang berkurang terhadap APBN Rp 3,09 triliun. Ini kecil atau besar? Ya kira-kira 4,7 persen dari seluruh kompensasi yang kita keluarkan tahun ini ke PLN," kata Rida dalam konferensi pers di Kemenerian ESDM, Senin (13/6).
Selain itu, berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan, kenaikan tarif listrik ini juga hanya berdampak 0,019 persen ke inflasi. Karena itu, menurutnya daya beli masyarakat masih akan terjaga. Apalagi kenaikan ini hanya menyasar 2,5 persen dari total pelanggan PLN.
ADVERTISEMENT
Dengan kenaikan ini, justru bisa adil bagi pelanggan subsidi. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai jika dilihat dari kenaikan indeks keyakinan konsumen, memang para kelompok pengeluaran teratas yang relatif lebih siap menghadapi kenaikan biaya termasuk tarif listrik. Sehingga kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ini tidak akan berdampak besar pada daya beli dan pemulihan ekonomi.
"Dampaknya ke inflasi juga relatif kecil ya dengan adanya kenaikan tarif listrik untuk kelompok menengah ke atas ini," ujar Bhima saat dihubungi.
Bhima juga menilai, dengan menjaga tarif listrik para pelanggan menengah ke bawah atau kelompok 450 VA sampai 2.200 VA merupakan langkah yang tepat diambil pemerintah. Sebab, jika kelompok ini terdampak maka akan berpengaruh besar pada inflasi dan daya beli.
ADVERTISEMENT
"Untuk menahan tarif listrik untuk kelompok rumah tanggah menengah ke bawah ini sudah tepat sekali. Hal ini perlu dilakukan untuk bisa menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pemulihan ekonomi pasca pandemi," tambah Bhima.
Bhima mencatat, meski yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah kelompok 3.500 VA ke atas, harapannya tetap ada validasi data survei dari PLN dan pemerintah sehingga kelompok industri skala kecil dan home industri tidak terdampak kenaikan tarif listrik ini.
"Bisa melalui kenaikan tarif yang dilakukan secara bertahap dan dibuat preferensi tarif ke rumah kontrakan dan usaha industri skala kecil sehingga tidak berdampak ke para pekerja dan omzet," ujar Bhima.

Selama Ini Biaya Kompensasi Rp 4 T Kurang Tepat Sasaran

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo usai pengumuman penyesuaian tarif listrik, Senin (13/6/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan bahwa alokasi biaya kompensasi listrik dari pemerintah masih tidak tepat sasaran, yaitu malah dinikmati oleh keluarga mampu dengan daya di atas 3.500 VA.
ADVERTISEMENT
"Kami menghitung total kompensasi yang selama ini tidak tepat sasaran mencapai hampir Rp 4 triliun. Jadi selama tahun 2017 sampai 2022 memang tidak ada penyesuaian tarif, untuk itu biaya produksi listrik tentu saja berfluktuasi dengan eksternal faktor," katanya dalam konferensi pers yang sama.
Pria yang akrab disapa Darmo ini memaparkan bahwa kenaikan ICP turut mengerek Biaya Pokok Produksi (BPP) PLN. Saat ini, setiap listrik yang disalurkan terdapat komponen bantuan pemerintah sebesar Rp 255 per kwh, sehingga tarif listrik sekarang menjadi Rp 1.444,7 per kwh.
"Sedangkan biaya pokok produksi dengan adanya faktor eksternal meningkat menjadi Rp 1.699,53 per kwh, inilah yang tadi kami komunikasikan bahwa porsi Rp 255 per kwh yang disalurkan ke rumah tangga mampu ini diputuskan pemerintah secara filosofis adalah bantuan pemerintah yang kurang tepat sasaran," tegasnya.
ADVERTISEMENT