Sosialita Nina Kaginda Selundupkan Tas Mewah, Akhirnya Bayar Pajak

14 September 2018 17:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nina Kaginda, pebisnis tas mewah. (Foto: Instagram @ninakagindaa)
zoom-in-whitePerbesar
Nina Kaginda, pebisnis tas mewah. (Foto: Instagram @ninakagindaa)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi kebenaran sosialita Nina Kaginda yang melakukan modus pemisahan tas dan kotak (splitting) melalui Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
Petugas menemukan empat barang dalam kemasan pembungkus (koli). Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, didapatkan 15 komoditas tas mewah dan aksesoris, terdiri dari empat buah bermerek Hermes, empat buah tas Chanel, empat buah tas Louis Vuitton, dua buah tas Dior, sebuah tas Bvlgari, serta jam tangan, anting, hingga cincin.
Atas tindakannya tersebut, Nina wajib membayar pajak impor sebesar Rp 728,1 juta. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro pun membenarkan jika Nina telah membayar kewajibannya tersebut.
"Benar. Dan yang bersangkutan sudah membayar bea masuk dan pajak impor," ujar Deni kepada kumparan, Jumat (14/9).
Berdasarkan laporan yang diterima kumparan, kejadian tersebut berawal pada 5 September 2018 di Gudang FedEx dilakukan penindakan barang kiriman kotak tas Hermes, Dior, dan Louis Vuitton, tanpa isi di dalamnya dan diberitahukan sebagai personal effects (empty paper bags, boxes). Dari informasi, diketahui penerima bernama Prabasari yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Solo. Sementara pengirim berasal dari Nina Kaginda, Paris, Prancis.
ADVERTISEMENT
Adapun terhadap kotak tas tersebut dilakukan penegahan dengan SBP-0955/KPU.03/BD.05/2018.
Informasi mengenai penegahan tersebut diteruskan ke unit intelijen analis penumpang dalam rangka post seizure analysis (PSA), untuk mengetahui keterkaitan barang tersebut dengan pembawaan barang penumpang.
Nina Kaginda, pebisnis tas mewah. (Foto: Instagram @ninakagindaa)
zoom-in-whitePerbesar
Nina Kaginda, pebisnis tas mewah. (Foto: Instagram @ninakagindaa)
Berdasarkan hasil analisis tim Bea Cukai, didapati kecocokan nama dan rute penumpang atas nama Nina Kaginda yang akan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada 8 September 2018 dengan nomor penerbangan SQ 952.
Pada 8 September 2018, tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut dan kedapatan membawa empat koli barang, dengan rincian sebagai berikut:
Komoditas tas:
Hermes empat buah Chanel empat buah Louis Vuitton empat buah Bvlgari satu buah Dior dua buah
Komoditas aksesoris:
ADVERTISEMENT
Jam tangan satu buah Anting enam buah (tiga pasang) Cincin satu buah Kotak Louis Vuitton (kosong tanpan barang) satu buah
"Penumpang kita minta untuk membayar pajak sejumlah Rp 728.126.000," tulis laporan tersebut.