Nyanyi Lagu Ciptaan Orang di Kafe hingga TV Kena Royalti, Berapa Bayarnya?

9 April 2021 11:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyanyi. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyanyi. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berharap dengan adanya peraturan tersebut ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris, mengungkapkan royalti tersebut berlaku bagi masyarakat yang memanfaatkannya secara komersial. Sehingga kalau sekadar mendengarkan lagu di Youtube tidak dikenakan royalti, tetapi pihak Youtube yang harus membayar.
“Ini mengatur penggunaan secara komersial, kalau enggak komersial tidak apa-apa. Teman-teman sambil buat laporan setel Youtube nggak apa-apa karena tak ada unsur komersialnya, tapi Youtubenya pasang iklan ya harus bayar royalti dong karena dia ada unsur komersialnya,” kata Freddy saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/4).
“Yang membuat entah itu cover dan sebagainya dia juga karena dapat adsense dari Youtube jadi begitu. Kalau enggak digunakan secara komersial enggak apa-apa tenang-tenang saja,” tambahnya.
Ilustrasi penyanyi wanita. Foto: Pixabay
Lalu, berapa besaran tarif royalti yang harus dibayarkan bagi pihak yang menggunakannya secara komersial?
ADVERTISEMENT
Mengingat tahun ini belum ada ketentuan mengenai tarif royalti yang baru, maka besaran harga tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Berikut tarif royalti bagi pihak pengelola tempat dan jenis kegiatan:
1. Tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial sebesar Rp 500.000 per hari.
2. Untuk tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi pertahun dengan besaran harga Rp 60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.
3. Tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp 180.000 per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.
4. Kemudian, tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp 250.000 per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta, serta Rp 180.000 per meter persegi pertahun untuk royalti hak terkait.
ADVERTISEMENT
5. Besaran untuk royalti konser musik yaitu 2 persen hasil kotor penjualan tiket + 1 persen tiket gratis.
6. Besaran untuk royalti konser musik gratis yaitu 2 persen biaya produksi musik.
7. Besaran untuk royalti pada pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yaitu jumlah penumpang dikalikan 0,25 persen dari harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan persentase tingkat penggunaan musik.
8. Pameran dan bazar (Rp 1,5 juta per hari)
9. Bioskop (Rp 3,6 juta per layar per tahun)
10. Nada tunggu telepon (Rp 100 ribu per sambung telepon tiap tahun)
11. Bank dan perkantoran (Rp 6 ribu per meter persegi tiap tahun)
12. Bagi pemilik supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer hitungannya yaitu:
ADVERTISEMENT
• Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 4.000/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.500/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.000/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.500/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.000/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 1.500/meter (untuk royalti hak terkait)
ADVERTISEMENT
13. Pusat rekreasi (1,3% harga tiket dikalikan jumlah pengunjung dalam 300 hari dikalikan persentase penggunaan musik)
14. Pusat rekreasi dalam ruangan gratis (Rp 6 juta per tahun)
15. Untuk pemilik Hotel dan fasilitas hotel besaran royaltinya adalah • Jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta/tahun
• Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta/tahun
• Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta/tahun
• Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta/tahun
• Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta/tahun
16. Resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti lumpsum per tahun sebesar Rp 1,6 juta.
17. Untuk Bisnis Karaoke hitungan besarannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
• Karaoke tanpa kamar (Aula) Rp 20 ribu per ruang/ hari
• Karaoke keluarga Rp 12 ribu per ruang/ hari
• Karaoke Eksklusif Rp 50 ribu per ruang/ hari. Dengan perhitungan 50 persen untuk hak cipta dan 50 persen untuk hak terkait.
•Karaoke kubus (Booth) perhitungannya untuk hak cipta dan hak terkait masing-masing Rp 300 ribu per kubus/ tahun.
18. Perhitungan Lembaga penyiaran radio yaitu 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya.
19. Untuk Radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp 2 juta per tahun.
20. Perhitungan Lembaga penyiaran televisi yaitu 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya.
Dengan catatan, pembayaran untuk lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Televisi musik dikenakan tarif royalti 100 persen
b. Televisi informasi dan hiburan dikenakan tarif royalti 50 persen
c. Televisi berita dan olahraga dikenakan tarif royalti 20 persen
21. Untuk Televisi lokal non komersial dikenakan tarif royalti Rp 10 juta per tahun. Dengan hitungan pembagian Rp 6 juta untuk hak cipta dan Rp 4 juta untuk hak terkait.