Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Obligor Mangkir hingga Meninggal Dunia Jadi Kendala Satgas BLBI Susah Sita Aset
28 Maret 2023 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap pencapaian penyitaan aset Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI ) baru 25,83 persen dari target.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI pada tanggal 6 April 2021, waktu penugasan Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023 atau berakhir akhir tahun ini.
"Kita akan meneruskan untuk menagih dan mengejar para obligor dan debitur dan membereskan aset properti melalui penguasaan fisik dan pengelolaan aset dari properti dapat kita lakukan berupa penetapan status, hibah, lelang atau kita jadikan PMN," ujarnya saat rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT
Rionald menuturkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya seperti pemblokiran atas aset obligor debitur, blokir saham dari perusahaan terkait, pemanggilan penagihan, sampai pencegahan obligor bepergian ke luar negeri.
Di sisi lain, dia berkata ada sederet kendala terkait penyitaan aset eks BLBI ini. Pertama, beberapa obligor/debitur tidak diketahui keberadaannya, sudah meninggal dunia, sudah menjadi warga negara asing, pengurus perusahaan sudah berganti, merupakan perusahaan asing, dan debitur/obligor tidak memenuhi panggilan.
Kemudian, lanjut Rionald, banyak jaminan atau aset yang telah dikuasai oleh pihak ketiga atau sudah terjual saat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak ada lagi.
"Memang untuk jaminan ini kami dapatkan banyak surat tapi pada dasarnya kami berusaha menegakkan apa yang menjadi hak negara terlebih dahulu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Rionald menambahkan, kendala juga datang dari perlawanan kepada Satgas BLBI berupa gugatan hukum, pemalsuan dokumen, putusan pengadilan yang menjadikan aset properti menjadi aset kredit, putusan PTUN yang mengalahkan blokir/sita, dan adanya upaya banding administratif.
"Saya rasa ini merupakan suatu hal yang biasa ketika para pihak melakukan upaya-upaya hukum," sambung dia.
Selanjutnya, saham dimiliki perusahaan asing, debitur/obligor dipailitkan oleh pihak yang terindikasi afiliasi. Kemudian lelang aset tanah tidak laku dilelang, di mana barang lelang yang laku hanya 7 persen di 2021 dan 3 persen di 2022.
"Kemudian aset-aset tersebut dijadikan jaminan untuk kredit di mana ada cessie kreditnya itu dilakukan kepada bank asing, jadi itu beberapa hal yang menjadi perhatian kami," pungkas Rionald.
ADVERTISEMENT