Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OJK: 11.350 Aduan Penagihan Debt Collector, Paling Banyak dari Fintech
18 Desember 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) melaporkan telah menerima 11.350 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector hingga 6 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, ada 6.656 pengaduan di sektor fintech.
ADVERTISEMENT
"Sepanjang periode 1 Januari 2024 – 6 Desember 2024, OJK menerima 11.350 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan, yang terdiri dari 6.656 pengaduan di sektor Financial Technology (Fintech)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi (Kiki) kepada kumparan, Rabu (18/12).
Kiki mengatakan, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif dan instruksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terbukti melanggar ketentuan terkait perilaku petugas penagihan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan OJK. Sanksi telah dikenakan kepada 18 PUJK di sektor fintech.
Dari sisi pengawasan market conduct, OJK telah melakukan pemeriksaan khusus atas perilaku debt collector. Adapun pelanggaran yang ditemukan telah ditindaklanjuti oleh OJK melalui pengenaan sanksi dan pemberian supervisory action melalui perintah untuk memperbaiki prosedur dan tata cara penagihan.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, OJK secara aktif berkoordinasi dengan asosiasi PUJK guna menindaklanjuti permasalahan penagihan ini sehingga terjadi pengawasan yang ketat baik dari OJK maupun dari asosiasi," kata Kiki.
Tak hanya itu, OJK juga telah menerima 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal hingga 30 November 2024. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai 30 November 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal.
"Agar terhindar dari masalah tekanan akibat teror pinjol ilegal, yang paling utama adalah masyarakat tidak menggunakan pinjol ilegal, karena apa pun alasannya, pinjol ilegal bukan solusi dan pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh OJK dan kementerian/Lembaga mana pun," kata Kiki.