Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima laporan terkait kasus pembobolan rekening di Bank DKI . Otoritas pun telah meminta perbaikan untuk transaksi melalui ATM ke bank tersebut.
ADVERTISEMENT
Bank DKI melaporkan kasus dugaan pembobolan rekening yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Pembobolan ini merugikan Bank DKI hingga Rp 32 miliar.
Setidaknya ada 12 Satpol PP yang diduga membobol ATM. Modusnya, dengan mengambil uang di ATM Bersama tanpa membuat saldo rekening mereka berkurang.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan beberapa bulan yang lalu. Bank DKI pun telah melakukan perbaikan dalam proses transaksi melalui ATM.
"Kejadian tersebut sudah beberapa bulan yang lalu dan telah dilakukan langkah perbaikan untuk transaksi melalui ATM Bank lain," ujar Sekar ketika dikonfirmasi kumparan, Kamis (21/11).
Namun demikian, Sekar enggan memberikan komentar lebih lanjut saat ditanya mengenai pengawasan OJK terhadap kasus pembobolan rekening di bank yang kerap terjadi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan 12 anggotanya tak berniat untuk membobol ATM. Sebab, menurut Arief, mereka hanya berniat mengambil uang.
Namun, karena saldo ATM tak berkurang, mereka kembali mengambil uang.
"Saya luruskan tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang. Dan ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak," kata Arifin kepada wartawan, Senin (18/11).
"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN. Yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan pun mendorong agar proses hukum terhadap personel Satpol PP tersebut ditegakkan.
Mantan Mendikbud itu mengatakan, 12 anggota Satpol PP yang membobol Bank DKI itu telah dibebastugaskan. Mereka diminta menjalani proses hukum di kepolisian.
"Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas dan secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan dan proses hukumnya biar jalan," tambahnya.