OJK: DP 0 Persen Kendaraan untuk Mendongkrak Kredit Multifinance

17 Januari 2019 8:49 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil bekas di MGK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas di MGK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi aturan uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan (multifinance). Pemberian relaksasinya memungkinkan perusahaan pembiayaan memberikan DP hingga 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Relaksasi aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiyaan. OJK menegaskan, aturan tersebut agar mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, pembiayaan menjadi salah satu mesin pendorong ekonomi nasional.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, selama ini penyaluran kredit di sektor tersebut kecil, padahal memiliki potensi yang besar. Pada tahun 2018 saja penyaluran kredit dari perusahaan pembiayaan hanya tumbuh 4,5 persen. Angka ini jauh dibandingkan perbankan yang mencapai 12,9 persen.
"OJK dan pemerintah belum happy dengan pertumbuhan penyaluran kredit (multifinance). Multifinance ini dari segi kapasitas sumber dananya itu lebih baik dari penyalurannya. Di 2018, itu pertumbuhannya lebih besar masuk dana, ketimbang menyalurkan (kredit). Potensi ini yang bisa digarap sebetulnya," kata Bambang seperti dikutip, Kamis (17/1).
ADVERTISEMENT
OJK mencatat, berdasarkan hasil analisis laporan bulanan perusahan pembiayaan periode Desember 2016 sampai dengan November 2018, NPF industri multifinance menunjukkan perbaikan dari rasio NPF 3,08 persen pada November 2017 menjadi 2,83 persen pada November 2018.
Dia menjelaskan, dengan penerbitan beleid ini bisa mengembangkan skema pembiayaan kepada masyarakat. Harapannya dapat menjangkau masyarakat lebih luas untuk memanfaatkan fasilitas baru dari perusahaan pembiayaan. Bambang pun menegaskan, aturan DP 0 persen pada kendaraan bermotor tersebut tidak akan meningkatkan kredit macet atau Non-Performing Financing (NPF). Pasalnya, OJK hanya mengizinkan perusahaan pembiayaan yang memiliki keuangan sehat atau rasio NPF di bawah 1 persen.
Mobil Bekas (Foto: Citra Pulandi Utomo/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Bekas (Foto: Citra Pulandi Utomo/kumparanOTO)
"Dengan begitu, kita tidak perlu khawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiyaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP 0 persen ini," tutur Bambang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dengan dikeluarkannya aturan ini tidak hanya untuk kegiatan konsumtif. Bambang menegaskan, aturan ini juga difokuskan pada kegiatan produktif. Sebagai contoh, kata dia, adalah pembiayaan kendaraan angkot daerah pinggiran. Kegiatan produktif lainnya adalah kredit kendaraan bermotor untuk kebutuhan di sektor pertanian, seperti traktor.
"Mengenai DP 0 persen harus dipahami itu bukan hanya konsumtif. Misalkan saya punya lima angkot, track recordnya (sebagai debitur) bagus, boleh dong saya dikasih DP 0 persen kalau bagus. Kalau macetnya di desa bagus dong," tandasnya.