Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
OJK Larang Debt Collector Pakai Kekerasan saat Tagih Utang! Ini Sanksi Pelanggar
12 Oktober 2022 12:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Penagihan dari nomor-nomor Debt Collector yang mengancam Yanti. Foto: Dok. Yanti](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634929004/gxkyd7zcowbnjapcueyn.jpg)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) melarang debt collector menggunakan kekerasan saat menagih utang ke nasabah. Peringatan itu disampaikan OJK mengacu pada Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 7 POJK tersebut disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.
"Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," tulis OJK dalam akun Instagram resmi dikutip Kamis (12/10).
3 Larangan Tindakan Debt Collector dan Sanksinya
Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain: menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
ADVERTISEMENT
Bagi debt collector yang melakukan 3 larangan di atas, akan kena sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif.
"Antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," tulis OJK.