OJK Pastikan Jamin Perlindungan Konsumen soal Dana Tapera

13 Juni 2024 12:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan memberikan jaminan perlindungan terhadap konsumen dana BP Tapera. Perlindungan konsumen tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pengawasan BP Tapera oleh OJK dilakukan oleh Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan.
Untuk mengawasi pengelolaan dana Tapera berjalan secara optimal untuk pemanfaatan peserta, OJK juga melakukan pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh BP Tapera.
"Agar imbal hasil investasi tersebut dapat secara efektif mendukung program pembiayaan perumahan dan memastikan pengembalian simpanan peserta ke depan," kata Friderica atau yang biasa disapa Kiki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6).
Berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022), ruang lingkup pengawasan OJK meliputi pengelolaan aset BP Tapera, penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi BP TAPERA Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemerintah telah menekan aturan baru mengenai gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, yang bakal dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di 2027. Dalam aturan itu, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang sudah diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, diatur mengenai besaran simpanan ditetapkan sebanyak 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 dari pemberi kerja.