OJK: Penawaran Pinjol Lewat SMS atau WA Itu Ilegal! Ini Bedanya Sama yang Legal
·waktu baca 1 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penawaran pinjaman online atau pinjol melalui SMS atau WhatsApp merupakan tindakan ilegal. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan ada lima hal yang harus dipahami masyarakat tentang pinjaman online agar tidak terjebak pada penawaran yang ilegal.
Pertama, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMA/WA tanpa persetujuan konsumen. Kedua, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apa pun.
Keempat, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Kelima, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman dengan menghubungi Kontak OJK 157.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera (pesannya)!," kata Sekar dalam keterangan resmi, Selasa (22/6).
Dia menegaskan, pinjol atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan apa pun tanpa persetujuan konsumen.
"Pastikan juga meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya," tegasnya.
Selain Kontak OJK 157, masyarakat juga bisa mengirim pesan khusus WA ke nomor 081-157-157-157 atau email ke konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa cek di website resmi OJK di www.ojk.go.id atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK untuk mengecek legalitas izin pinjol.
