OJK Rilis 16 Perusahaan Gadai Ilegal, Berikut Daftarnya

31 Oktober 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis 16 pelaku usaha gadai swasta yang belum berizin. Pegadaian swasta ilegal tersebut berada di Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Riau.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Kamis (31/10), rata-rata pegadaian ilegal ini memiliki lebih dari satu outlet. Untuk lebih lengkapnya, berikut 16 daftar pegadaian yang belum mendapat izin OJK:
Provinsi Jawa Timur
1. KSP Citra Abadi Sentosa
2. Tunas Artha Baru
3. Pasti Jaya
4. Pratama Surya Makmur
5. Senadang Artha Mandiri
6. KSN Jatim
Provinsi Bali
1. Regina Cell
2. Pusat Gadai Laptop
3. Sentral Gadai Laptop
4. Akuwa Cell
5. DF Cell
6. Klarisa Celluler
7. Mitra Gadai
Provinsi Riau
1. Gadai Siaga
2. Pusat Gadai Laptop
3. Sentral Gadai Laptop