Kumparan Logo

OJK soal 30 Persen Kredit Bank Wajib ke UMKM: Disesuaikan Masing-masing Bank

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan respons terkait kewajiban perbankan untuk menyalurkan pembiayaan atau kredit ke UMKM minimal 20 persen di Juni 2022. Bahkan rasionya meningkat menjadi 30 persen di 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021.

Menurut Wimboh, aturan itu nantinya tetap memperhatikan kesiapan dan business plan masing-masing perbankan. Saat ini, katanya, memang masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan UMKM di bawah 30 persen. Hanya sedikit bank yang rasio pembiayaan UMKM di atas 30 persen.

“Tentu hal ini masih kita lihat. Kalau ada bank yang sudah memenuhi target nasional 30 persen kita dorong. Tapi kalau yang selama ini masih di bawah 30 persen, maka sama-sama dikawal agar bisa mencapai treshold. Ibarat lari, ini sama-sama mulai startnya,” kata Wimboh dalam konferensi pers terkait Kondisi Terkini Industri Jasa Keuangan dan Kebijakan Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit secara virtual, Rabu (8/9).

Target rasio tersebut, lanjut Wimboh, dilatarbelakangi karena bank membiayai proyek strategis yang cukup besar, seperti infrastruktur, mining dan lainnya. Sementara pembiayaan ke UMKM masih kecil.

“Sebenarnya ini yang menjadi perhatian pemerintah, supaya UMKM jangan dilupakan,” ujarnya.

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah

Namun, pembiayaan itu diatur dan disesuaikan dengan model bisnis masing-masing bank. Bank yang model bisnisnya khusus UMKM maupun korporasi pun akan tetap didukung otoritas.

“Kalau ada bank yang sudah besar porsi UMKM-nya ya kita dorong terus untuk tetap tinggi. Dan jika ada bank yang khusus di sektor korporasi, didorong juga tetap fokus seiring dengan penyaluran ke UMKM," tutur Wimboh.

Dia melanjutkan, jangan sampai karena untuk memenuhi target 30 persen UMKM, perbankan justru asal menyalurkan kredit. Namun melupakan kredit di sektor lain.

“Jangan sampai justru target 30 persen ini tapi tak memberikan efek lahirnya entrepreneur-entrepreneur yang berkualitas. Jangan hanya karena memenuhi angka nasional tapi kredit tak memberikan impact,” tegas Wimboh.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Aviliani merespons kebijakan baru Bank Indonesia(BI) yang mewajibkan perbankan menyalurkan pembiayaan atau kredit ke UMKMminimal 20 persen pada Juni 2022. Menurutnya, kebijakan ini justru bisa tak terserap oleh UMKM itu sendiri.

kumparan post embed

Menurut dia, saat ini UMKM yang naik kelas tiap tahun terbilang lambat dan berpotensi sulit melunasi kreditnya ke bank. Selain itu, kondisi ekonomi juga belum sepenuhnya membaik.

Selain itu, kata Aviliani, jika pertumbuhan ekonomi mulai bangkit pada 2023, bisanya permintaan pembiayaan ke sektor infrastruktur juga tinggi. Kondisi ini bertolak belakang dengan kecilnya jumlah UMKM yang naik kelas. Dia meminta BI meninjau lagi aturan lagi.

"Bahayanya terutama bank BUKU III dan BUKU IV, begitu dia harus biaya infrastruktur, (kredit) 30 persen ada yang serap enggak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lambat, takutnya dipaksakan dan enggak terserap. Apalagi ada denda juga ke bank," kata Aviliani dalam webinar Bisnis Indonesia Banking Outlook 2021 bertajuk The Emerging Era of Digital Banking, Selasa (7/9).