OJK Tegaskan Pinjol Danacita di ITB Sudah Berizin, Kerja Sama dengan Kampus Lain
·waktu baca 2 menit

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara soal kasus pembayaran uang kuliah ITB menggunakan pinjaman online Danacita. Dia menegaskan, Danacita merupakan perusahaan pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
"PT Inclusive Finance Group atau Danacita, perusahaan ini memiliki izin yang sah diterbitkan oleh OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (30/1).
Mahendra mengatakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa ITB merupakan program kerja sama antara Danacita dengan universitas. Tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK.
"Setahu kami, perusahaan ini juga melakukan kerja sama serupa dengan universitas lainnya," ungkapnya.
Mahendra menekankan pembiayaan kuliah murni pilihan mahasiswa. Artinya, Danacita tidak bersalah dalam hal ini. Lebih lanjut, OJK sudah memanggil pihak Danacita untuk mendalami hal-hal yang dilanggar.
"OJK akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan meminta perusahaan tetap memperhatikan dan menjalankan aturan dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Corporate Communication AFPI, Andrisyah Tauladan, mengatakan student loan atau eduloan merupakan salah satu produk fasilitas pendanaan yang sudah dipakai di industri keuangan sejak lama. Salah satu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyedia produk tersebut adalah fintech lending.
"Implementasi layanan ini juga ditemui di berbagai sektor dan bukan hal baru dalam inovasi bisnis fintech lending," kata Andri kepada kumparan, Senin (29/1).
Andri menjelaskan produk pendanaan eduloan melibatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan untuk mahasiswa. Serta memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
Menurutnya, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh LJK terkait.
"Berdasarkan keterangan resmi dari siaran pers OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Penyelenggara fintech lending tersebut telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023," ungkapnya.
