OJK Terbitkan Aturan, Ini Syarat Bikin Bank Digital

Bank digital tampaknya akan kian ramai pada hari-hari mendatang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan terkait perbankan digital.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menjelaskan, substansi aturan ini dititikberatkan pada penguatan kelembagaan.
Di antaranya berupa persyaratan pendirian bank baru, penyederhanaan perizinan, jaringan kantor, hingga dengan pengaturan proses bisnis.
"POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8).
OJK mengartikan bank digital sebagai perusahaan perbankan yang telah terdigitalisasi atau berstatus full digital banking.
Bank Digital Boleh Cuma Punya Satu Kantor Fisik
Salah satu kemudahan dalam persyaratan pembangunan bank digital, yakni dimungkinkan cuma memiliki satu kantor fisik sebagai kantor pusat.
"Bank yang memilih model bisnis fully digital bank tetap diwajibkan memiliki minimal satu kantor fisik berupa Kantor Pusat dan memenuhi persyaratan operasional sebagai Bank Digital," bunyi beleid tersebut.
Heru juga menegaskan bahwa ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank. Sebaliknya, POJK ini justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor.
Lewat POJK ini, bank juga diberikan kesempatan khususnya bank berbadan hukum Indonesia, untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.
Penguatan aturan kelembagaan antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, maupun pendirian bank yang full digital.
