OJK Terbitkan Peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

18 Mei 2022 9:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
Aturan yang diperbaharui dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.
POJK ini juga memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).
Calon Anggota DK OJK Tirta Segara Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan. Selain itu, penguatan ini sebagai upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tambah Tirta.
Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.
Koalisi Masyarakat Sipil gelar aksi di depan Bank MUFG dan OJK, Senin (5/4). Foto: Dok: TuK Indonesia.
Dengan diterbitkannya POJK yang baru ini, maka POJK Nomor1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang antara lain:
ADVERTISEMENT