OJK: Total Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.500 T per September 2024

19 November 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Global Forum on Private Pensions, Selasa (19/11) di Bali. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Global Forum on Private Pensions, Selasa (19/11) di Bali. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri dana pensiun Indonesia mencapai Rp 1.500 triliun (USD 95 miliar) per September 2024. Angka ini naik 10,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 1.362 triliun (USD 86,4 miliar).
ADVERTISEMENT
"Industri dana pensiun di Indonesia juga terus menunjukkan pertumbuhan yang positif, per September 2024, total aset dana pensiun mencapai Rp 1.500 triliun," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Global Forum on Private Pensions di Padma Hotel, Bali, Selasa (19/11).
Dia menjelaskan, OJK menjadi tuan rumah dalam rangkaian kegiatan IOPS Committee Meetings dan Annual General Meeting serta OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions 2024. Menurut Mahendra, forum ini mendorong kolaborasi internasional dengan para stakeholders dana pensiun.
"Forum ini memberikan landasan penting untuk kolaborasi internasional dan pertukaran pengetahuan. Bersama-sama dengan stakeholder Dana Pensiun di dunia, kita dapat menemukan solusi untuk memperkuat sistem dana pensiun kita masing-masing," kata Mahendra.
ADVERTISEMENT
OJK hingga saat ini juga melakukan reformasi di sektor dana pensiun. Pertama, penguatan pendanaan dan pendalaman pasar, yakni meningkatkan kapasitas dana pensiun selaku investor institusional untuk menghadapi dinamika perekonomian
Kedua, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, dengan menerapkan standar pengawasan dana pensiun yang berbasis dengan risiko secara optimal.
Ketiga, pengembangan ekosistem industri dengan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan program pensiun.
Keempat, adopsi praktik terbaik internasional, dengan mengintegrasikan standar global ke dalam kebijakan nasional.
"OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions 2024 ini tidak hanya memperkuat kolaborasi antarnegara, tetapi juga menghasilkan rekomendasi praktis yang dapat diterapkan untuk meningkatkan sistem dana pensiun secara global," tambahnya.