Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (30/1). Karena belum terdaftar resmi sebagai perusahaan investasi di OJK, Tongam menyatakan pihaknya tak bisa menindak praktik investasi yang dilakukan Vtube.
“VTube bukan merupakan sektor jasa keuangan, itu sektor periklanan. Sehingga bukan berada di bawah kewenangan OJK. Entitas ilegal ditangani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian atau Lembaga yang diketuai OJK,” kata Tongam.
Aplikasi milik PT Future View Tech atau Vtube kini menjadi sorotan masyarakat karena sejak Juni 2020, Satgas Waspada Investasi OJK memasukkannya ke dalam daftar entitas perusahaan investasi ilegal atau tidak memiliki izin. Artinya, mereka dilarang melakukan kegiatan investasi atau pengumpulan dana dari masyarakat yang menjadi anggota, sampai mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Sementara itu dikutip dari laman v-tube.my.id, PT Future View Tech menampilkan izin komersial/operasional dari OSS (Online Single Submission) tertanggal 18 Januari 2020. Adapun bidang usahanya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diberikan OSS adalah 'Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya'.
Pada laman yang sama, juga ditampilkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kemenko Komunikasi dan Informatika No. 02376/DJAI.PSE/03/2020. Di situ dinyatakan sistem elektronik yang didaftarkan adalah Video Sharing Social Networking Service. Tanggal terbit surat tersebut adalah 10 Maret 2020, namun di bagian atas dokumen disebutkan surat itu dicetak 18 Januari 2020 (mendahului tanggal terbitnya).
Sementara itu Tongam mengakui, PT Future View Tech sedang mengurus izin tersebut ke OJK, namun masih diproses. Sehingga praktik bisnis investasi -nya tetap ilegal.
ADVERTISEMENT
"Masih (ilegal), namun Vtube sudah mengurus izin," ujarnya.
Sejauh ini, menurut Tongam, pihaknya belum menerima laporan kerugian dari masyarakat, terkait praktik bisnis yang ditawarkan Vtube . Yakni masyarakat bisa membeli paket untuk menonton sejumlah iklan tertentu dengan durasi tertentu, kemudian mendapatkan imbalan mulai Rp 200.000 hingga puluhan juta rupiah.
“Belum ada laporan yang dirugikan, hanya (sudah ada) pengaduan bersifat informasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK itu.