OJK Yakin Teror Debt Collector ke Korban Pinjol Bakal Berkurang

22 November 2023 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis korban platform pinjaman online (pinjol) yang ditagih debt collector akan berkurang usai bunga pinjaman diatur lebih rendah, yakni maksimal 0,3 persen per hari mulai 2024.
ADVERTISEMENT
Melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, berharap jumlah korban penagihan debt collector semakin sedikit.
“Iya semoga begitu. Kita harapkan begitu (korban pinjol bakal berkurang),” kata Agusman saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (22/11).
Agusman mengaku telah berdiskusi dengan asosiasi fintech terkait aturan bunga pinjol terbaru. Menurutnya, pihak perusahaan pinjol telah menyetujui bunga yang ditetapkan.
“Kita kan sudah ajak mereka bicara, sudah kita inisiasikan dan secara formal mereka mendukung. Kita harapkan baiklah untuk negeri ini,” tutur Agusman.
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
Dalam Surat Edaran tersebut, debt collector tidak boleh menagih pinjaman online (pinjol) setelah pukul 8 malam. Untuk penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara atau pihak ketiga yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang memberi jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan.
ADVERTISEMENT
Etika penagihan oleh debt collector itu antara lain penagihan tidak diperkenankan memakai ancaman, mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta dilakukan pada jam tertentu.
"Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya itu," ujar Agusman saat di Four Season Hotel Jakarta, Jumat (10/11).
Mulai 2024, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman di pinjol hanya boleh meminjam sebanyak 50 persen dari total pendapatan mereka. Kemampuan membayar dari masyarakat harus benar-benar diperhatikan.
"Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang. Kalau orang mau pinjam di tahun depan, 2024, hanya boleh separuh dari income-nya, 50 persen," ungkapnya.