Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Orang Super Kaya AS Ketar-ketir, Presiden Naikkan Pajak Jadi Minimal 25 Persen
9 Maret 2023 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Orang-orang super kaya di Amerika Serikat (AS) tengah ketar-ketir, karena Presiden Joe Biden mengusulkan pajak tinggi atas kekayaan mereka. Dalam anggaran yang diusulkan ke Kongres, Biden meminta orang-orang super kaya dikenai pajak minimal 25 persen.
ADVERTISEMENT
Pajak minimal sebesar itu, dikenakan pada mereka yang punya kekayaan minimal USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun. Tak hanya itu, keuntungan investasi juga pajaknya dinaikkan dua kali lipat dari 20 persen jadi hampir 40 persen.
Dikutip dari Bloomberg, Kamis (9/3), usulan menaikkan pajak itu akan diberlakukan baik bagi perusahaan maupun per orangan. Presiden Joe Biden dijadwalkan akan menyampaikan pidato pengantar anggaran di hadapan Kongres pada Jumat (10/3) WIB.
Presiden Biden berdalih, kenaikan pajak hanya akan dikenakan pada segelintir orang-orang super kaya saja. Sementara yang punya penghasilan kurang dari USD 400 ribu atau Rp 6,2 miliar per tahun, pajaknya tak akan naik.
"Mereka tidak akan membayar satu sen pun kenaikan pajak," kata Joe Biden dalam pertemuan dengan konstituennya di Virginia, Minggu (5/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas di tengah perpecahan tajam antara Partai Republik dan Partai Demokrat, terkait arah kebijakan perpajakan nasional.
Kedua kubu juga berbeda sikap terkait alokasi anggaran belanja dan rencana pengurangan utang negara. Saat ini utang AS mencapai USD 31 triliun atau sekitar Rp 478 ribu triliun. Sebelumnya Biden menargetkan pengurangan utang hingga USD 3 triliun dalam 10 tahun.
Partai Republik menolak kenaikan utang dan lebih mendorong penghematan dengan mengurangi belanja negara. Mereka juga menolak kebijakan menaikkan pajak secara ekstrem.