Pagar Laut Bekasi yang Disegel Ternyata Proyek Kerja Sama Pemprov Jawa Barat

15 Januari 2025 16:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pagar laut membentang di sepanjang laut di kawasan Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pagar laut membentang di sepanjang laut di kawasan Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan pagar laut Bekasi karena kontraktor hingga ini tak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
ADVERTISEMENT
"Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada PKKPRL laut. Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPRL-nya," jelas Pung atau akrab disapa Ipunk dalam konferensi persnya di Perairan Bekasi, Rabu (15/1).
Diketahui, Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, mengatakan, kontraktor yang membangun pagar laut di Perairan Bekasi merupakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sejak Juni 2023 lalu.
Menurut Hermansyah, pemasangan pagar laut itu merupakan bagian dari proyek reklamasi yang dikerjakan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di daerah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Bahwa ini proyek pemerintah ya yang ada di daerah ini, pemerintah daerah Jawa Barat gitu ya. Jadi sebenarnya yang ada itu adalah kegiatan penataan pelabuhan. Jadi di selatan kita itu ada pangkalan pendaratan ikan Paljaya," ucap Hermansyah dalam konferensi persnya di Perairan Bekasi, Rabu (15/1).
Menurut Hermansyah, kegiatan penataan pelabuhan itu melibatkan PT TRPN. Rincinya, PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan milik Pemprov Jabar seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun.
Pagar laut membentang di sepanjang laut di kawasan Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kompensasinya, PT TRPN mesti membayar sewa kepada Pemprov Jabar sebesar Rp 2,6 miliar. Meski begitu, Hermansyah tak merinci terkait jumlah rupiah yang dibutuhkan untuk proses pengadaan proyek tersebut.
"Karena TRPN itu menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan kita seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun. Kompensasinya ya mereka bayar sewa kepada pemerintah daerah sebesar Rp 2,6 miliar. Kemudian ditambah dengan beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan pembangunan pagar laut, kata Hermansyah, PT TRPN bertanggungjawab atas pembuatan alur pelabuhan sisi kiri kawasan, karena setelah keluar dari rencana pelabuhan maka lahan tersebut sudah berhimpitan dengan lahan milik Pemprov Jabar.
"Kita bukalah, minta karena penetapan alur kita selebar 70 meter, sedalam 5 meter. Ya dapatlah seperti yang sekarang ini pagar-pagar yang ada ini, teman-teman sekalian itu adalah batas lahan yang diklaim oleh mereka," tukas Hermansyah.
"Tadi Pak Dirjen sudah menyampaikan, bahwa nanti akan bersama-sama kita akan duduk bersama lagi karena ada beberapa kebijakan yang berbeda di sini," lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecek pagar laut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KKP juga telah menyegel pagar laut tersebut.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pagar laut tersebut akhirnya disegel KKP karena sampai saat ini tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Berdasarkan pantauan kumparan pada Rabu (15/1) pukul 13.49 WIB, tampak pagar laut yang membentang setinggi 2-3 meter itu telah diikat banner bertuliskan "Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin" dengan kop banner dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Bersamaan dengan disegelnya pagar laut di perairan Bekasi, ada pula penyegelan lahan reklamasi bertuliskan "Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL".