Pajak Minimum Global Ditetapkan, Insentif Tax Holiday di RI Bakal Dihapus?

4 November 2021 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak penghasilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak penghasilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Konferensi Tingkat Tinggi G20 telah menetapkan pajak minimum global sebesar 15 persen, tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang akan diterapkan pada tahun 2023. Namun hal ini dinilai akan berdampak bagi insentif pajak untuk dunia usaha di Indonesia, utamanya tax holdiay dan tax allowance.
ADVERTISEMENT
Tax holiday adalah fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan yang baru berdiri, selanjutnya diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu. Sementara tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
Adapun ketentuan tarif pajak korporasi minimum global telah disetujui oleh 136 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada awal Oktober 2021.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, konsensus minimum global akan mempengaruhi insentif fiskal yang digunakan sebagai pemanis menarik investor. Namun dampak ini dinilainya tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, melainkan hampir seluruh negara.
"Kita belum pada kesimpulan (tax holiday) dihapus, karena insentif ini masih menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan oleh kita dan negara lain. Ini bukan hanya masalah kita sendiri, ini masalah semua negara yang menggunakan tax holiday dan tax allowance dan insentif-insentif lainnya," ujar Yon saat Media Gathering Pajak di Denpasar, Bali, Kamis (4/11).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menentukan nasib insentif pajak tax holiday dan tax allowance terkait dengan ketetapan pajak minimum global.
Untuk itu, pemerintah akan melihat ketentuan-ketentuan yang juga berlaku di negara lain. Meski akan ada perubahan dalam kebijakan nasional dan fiskal, namun ia berharap tidak akan mempengaruhi minat investor.
Tak hanya itu, Indonesia juga sedang melihat langkah yang dilakukan negara-negara lain dalam merespons dampak Pilar 2 terhadap kebijakan insentif pajak.
"Memang akan ada perubahan, tetapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi dari luar ke dalam tentu tidak boleh dikorbankan," tambahnya.