Pajak Natura Diproyeksi Sumbang Rp 2,2 T ke Penerimaan Negara

8 Juli 2023 15:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kerja di kantor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kerja di kantor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak Penghasilan (PPh 21) atas fasilitas kantor atau natura diproyeksi tak signifikan menyumbang penerimaan negara. Aturan pajak atas natura itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memproyeksi kenaikan PPh 21 karena adanya pajak natura tersebut sebesar Rp 6,74 triliun. Namun demikian, angka tersebut bukan penerimaan bersih. Sebab, ada konsekuensi dari kebijakan pajak natura pada berkurangnya penerimaan PPh Badan sebesar Rp 4,5 triliun. Sehingga, proyeksi secara bersih penerimaan negara dari adanya pajak natura hanya sekitar Rp 2,2 triliun.
"Jadi nett ke penerimaan negara hanya berkisar Rp 2,2 triliun. Itu pun sudah dengan skenario terbaik," ujar Fajry kepada kumparan, Sabtu (8/7).
Ia menilai, pajak natura tidak semata untuk mengejar penerimaan negara, tapi untuk membangun sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Wajib pajak yang terdampak dari adanya pajak atas natura ini juga diperkirakan hanya 1,6 persen, yakni wajib pajak dengan tarif tertinggi atau kelompok kaya.
ADVERTISEMENT
Fajry menuturkan, salah satu yang ditunggu dari PMK 66/2023 adalah natura yang dikecualikan dan batas nilai tertentu yang dikecualian. Hingga jenis natura serta batas nilai yang dikecualikan. "Contohnya, perlengkapan dan peralatan kantor seperti laptop, komputer, pulsa dikecualikan," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menjelaskan aturan teknis di PMK 66/2022 lebih berfokus pada asas ease of administration (kemudahan administrasi) dan legal certainty (kepastian hukum). Artinya, beleid tersebut diterbitkan untuk memudahkan wajib pajak menentukan mana natura/kenikmatan yang menjadi objek dan non-objek, termasuk bagaimana cara mengukurnya.
"Dari sisi penerimaan pajak di APBN, pajak natura yang diatur di PMK 66/2023 sangat erat dengan objek pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, pengenaan pajaknya dilakukan oleh perusahaan selaku pemberi kerja," kata Prianto.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, pemerintah tidak perlu mengawasi seluruh pekerja yang mendapatkan imbalan berupa natura/kenikmatan," imbuhnya.