Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pajak Natura Diproyeksi Sumbang Rp 2,2 T ke Penerimaan Negara
8 Juli 2023 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memproyeksi kenaikan PPh 21 karena adanya pajak natura tersebut sebesar Rp 6,74 triliun. Namun demikian, angka tersebut bukan penerimaan bersih. Sebab, ada konsekuensi dari kebijakan pajak natura pada berkurangnya penerimaan PPh Badan sebesar Rp 4,5 triliun. Sehingga, proyeksi secara bersih penerimaan negara dari adanya pajak natura hanya sekitar Rp 2,2 triliun.
"Jadi nett ke penerimaan negara hanya berkisar Rp 2,2 triliun. Itu pun sudah dengan skenario terbaik," ujar Fajry kepada kumparan, Sabtu (8/7).
Ia menilai, pajak natura tidak semata untuk mengejar penerimaan negara, tapi untuk membangun sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Wajib pajak yang terdampak dari adanya pajak atas natura ini juga diperkirakan hanya 1,6 persen, yakni wajib pajak dengan tarif tertinggi atau kelompok kaya.
ADVERTISEMENT
Fajry menuturkan, salah satu yang ditunggu dari PMK 66/2023 adalah natura yang dikecualikan dan batas nilai tertentu yang dikecualian. Hingga jenis natura serta batas nilai yang dikecualikan. "Contohnya, perlengkapan dan peralatan kantor seperti laptop, komputer, pulsa dikecualikan," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menjelaskan aturan teknis di PMK 66/2022 lebih berfokus pada asas ease of administration (kemudahan administrasi) dan legal certainty (kepastian hukum). Artinya, beleid tersebut diterbitkan untuk memudahkan wajib pajak menentukan mana natura/kenikmatan yang menjadi objek dan non-objek, termasuk bagaimana cara mengukurnya.
"Dari sisi penerimaan pajak di APBN, pajak natura yang diatur di PMK 66/2023 sangat erat dengan objek pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, pengenaan pajaknya dilakukan oleh perusahaan selaku pemberi kerja," kata Prianto.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, pemerintah tidak perlu mengawasi seluruh pekerja yang mendapatkan imbalan berupa natura/kenikmatan," imbuhnya.